XPOSE TV Polman, Sulbar – Alasan Honor GTT, Guru Lakukan Pungutan Iuran Komite
Tidak ada sekolah gratis di Polman dan berbagai modus dilakukan pihak sekolah diduga melakukan pungutan liar meski regulasi yang melarang cukup banyak dilahirkan pemerintah tetapi tidak digubris pihak sekolah.
Bahkan seolah tidak berlaku di Provinsi Sulawesi Barat, khususnya sekolah dalam jajaran dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat di Kabupaten Polewali Mandar.
Setelah lahir Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang melarang Komite sekolah melakukan pungutan terhadap orang tua siswa kecuali dalam bentuk sumbangan, pihak sekolah tidak menyia- nyiakan momen bisnis yang bisa mempertebal saku hanya sesat.
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang pelarangan sekolah negeri melakukan pungutan untuk membeli seragam sekolah termasuk logistik kebutuhan siswa seperti logo lambang lokasi, Osis dan Pramuka termasuk dasi dan topi yang sengaja diberi merek agar bagi orang tua peserta didik kesulitan mendapatkan dipasaran umum demikian juga baju batik dan kostum olahraga juga wajib disiapkan pihak sekolah dengan bekerjasama penjahit dengan harga tertentu hingga Rp 500 ribu lebih hangat dua pasang ( baju batik dan kostum) setiap peserta didik.