“Syarifuddin, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut melanggar UU No.39 tentang Hak Asasi Manusia,UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 351 KUHP, Perkap No.8 Tahun 2009 Tentang PengImplementansian HAM,” Ungkapnya.
Baca juga : Karya Kuswono Dilaporkan ke Polresta Pontianak, Dugaan Penipuan sebesar 110 juta
“Pihak kepolisian secepatnya menindak lanjuti laporan tersebut dengan memeriksa,menangkap dan menuntut pelaku dibawa ke meja hijau dan diadili untuk menerima hukuman yang setimpal, sebaliknya seandainya peristiwa itu tidak ada pelaporan tapi diketahui oleh penegak hukum, maka aparat kepolisian masih bisa memproses secara hukum sesuai ketentuan KUHAP,”jelasnya.
Syarifuddin, juga menghimbau kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban ( dua wartawan dari karawang) dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menghormati pekerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers, demi terjaminnya hak public untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang akurat, factual dan terpercaya,” Tutupnya.