Aktivis Hukum Mengecam Tindakan Keras Oknum Pejabat Kerawang, Yang Melukai serta Menginjak Nginjak Profesi wartawan

  • Whatsapp
Aktivis Hukum Mengecam

Loading

XPOSE TV.//Pontianak, Kalimantan Barat – Aktivis Hukum Mengecam,  Berbagai kecaman dan kutukan keras datang dari berbagai organisasi wartawan di Indonesia, menyikapi atas peristiwa kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi yang menimpa dua wartawan media online Gusti Septa Gumilar dan Zainal Mustofa pada hari Sabtu dan Minggu 17-18 September 2022 yang diduga dikoordinir oleh oknum pejabat di Pemkab Karawang.

Bacaan Lainnya

Aktivis Hukum Mengecam dengan Perlakuan keji dan tidak beradab yang dikoordinir oleh oknum pejabat tersebut sangat melukai serta menginjak nginjak dunia pers Indonesia. Profesi wartawan dimata mereka seakan akan barang tak berharga yang bisa diperlakukan seenaknya seperti binatang.

Baca juga : Revitalisasi Pasar Beringin Singkawang Akal Akalan Pemkot

Kecaman yang sama datang dari Praktisi Hukum Kalimatan Barat yang juga pengurus Forum Wartawan – LSM Kalbar, Bidang Advokasi Hukum, Syarifuddin, SH.I,SH,M.H., dalam keterangan sangat mengecam keras dengan tindakan kekerasan tersebut dan secara tegas menyatakan bahwa itu murni kriminal yang didalamnya ada unsur pidana yang sangat serius.

“Oknum pejabat dan gerombolannya bisa dikenakan pasal berlapis,” kata Syarifuddin, selaku pemilik Kantor Hukum Syarifuddin,SH.I,SH,M.H and Partners,di Pontianak.

“Syarifuddin, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut melanggar UU No.39 tentang Hak Asasi Manusia,UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 351 KUHP, Perkap No.8 Tahun 2009 Tentang PengImplementansian HAM,” Ungkapnya.

Baca juga : Karya Kuswono Dilaporkan ke Polresta Pontianak, Dugaan Penipuan sebesar 110 juta

“Pihak kepolisian secepatnya menindak lanjuti laporan tersebut dengan memeriksa,menangkap dan menuntut pelaku dibawa ke meja hijau dan diadili untuk menerima hukuman yang setimpal, sebaliknya seandainya peristiwa itu tidak ada pelaporan tapi diketahui oleh penegak hukum, maka aparat kepolisian masih bisa memproses secara hukum sesuai ketentuan KUHAP,”jelasnya.

Syarifuddin, juga menghimbau kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban ( dua wartawan dari karawang) dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menghormati pekerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers, demi terjaminnya hak public untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang akurat, factual dan terpercaya,” Tutupnya.

Ditempat terpisah, Syafarudin Delvin dan Denny Martin, selaku Ketua dan Sekjen Forum Wartawan-LSM Kalbar, saat dimintai konfirmasi oleh Awak Media berkenaan kejadian kekerasan terhadap jurnalis di Karawang menyatakan mendukung penuh setiap langkah langkah hukum yang ditempuh oleh Gusti Septa Gumilar alias junot, Kata Delvin.

” Lebih lanjut Denny Martin, kita Jangan pernah surut untuk mendapatkan keadilan, Kami teman teman wartan di Kalimantan Barat,dukung penuh langkah hukum yang anda tempuh sampai pelaku merasakan nikmatnya lantai Hotel Prodeo, dan saya berharap kedepan,  kejadian di Karawang  tidak terjadi khususnya di Kalimantan Barat, dan jika hal ini terjadi, maka saya bersama teman teman wartawan akan berjuang sampai titik darah penghabisan, Stop Kekerasan terhadap wartawan,” Pungkasnya.

 

RED : MUHAMMAD

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *