Aksi Unjuk rasa Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Sumbawa Barat

  • Whatsapp
Aksi Unjuk Rasa

Loading

XPOSE TV.//Sumbawa Barat, NTB – Gate Part Benete PT. AMNT Kabupaten Sumbawa Barat TNI-Polri dari Kodim 1628/ksb dan Polres ksb melakukan pengamanan ketat terhadap masa  unjuk rasa, dengan memberi ruang terhadap Korlap Aliansi tersebut sdr Boy Burhanuddin, dengan massa aksi sekitar 22 orang. Dengan beberapa tuntutan antara lain, mendesak KLHK RI menurunkan Tim Gakum untuk menginvistigasi pencemaran lingkungan di Teluk Senono.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Cabor Kecewa Dana Pelatda Tidak Dicairkan, Kantor KONI Sumbawa barat Disegel

Mendesak Kemenaker RI menurunkan Tim PPNS untuk melakukan investigasi terkait kebijakan ketenagakerjaan (Kecelakaan Kerja, PHk, Union Busting, dan Black List).” ujarnya

Para aksi unjuk rasa Lembaga AMANAT yang beralamat Jl. Telaga bertong Taliwang Sumbawa barat,berangkat menggunakan kendaraan pick up dan sepeda motor untuk menuju Gate Part Benete PT. AMNT Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.

“Kami datang ke sini melaksanakan orasi dengan damai kami hanya menyampaikan kesejahtraan rakyat di Kabupaten Sumbawa Barat,” Ucap Boy.

Mana Kesejahtraan Rakyat yang di iming imingkan oleh PT. AMNT sampai saat ini belum ada di laksanakan sperti karyawan yang black list, ungkap Boy.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa

Amanat berjuang bersama rakyat dan memastikan bahwa hak masyarakat sumbawa akan kami usahakan sehingga apa keinginannya dapat terwujud, kita satu daerah tidak usah terprovokasi.

Bahwa tahuh 2020, 2021, dan 2022 uang senilai 300 senilai Milyar kemana. Kami masyarakat sumbawa barat tidak menerima dan menikmati,” ujarnya.

Lembaga AMANAT Mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar apabila tuntutan kami tidak direalisasi oleh pihak PT. AMNT.
Kami tidak meminta dana CSR, kami hanya memastikan dana tersebut kemana, kami hanya minta kepastian tentang dana tersebut, tutup boy.

 

Narsum: Intel Boent

Red: Busran S.Ip 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *