โBahkan dari pemerintah desa. Setelah itu, ke pemerintah kecamatan,โ tegas Rahman Dani.
Langkah itu, bukan berarti mempersulit proses perizinan. Melainkan murni mengikuti aturan pertambangan. Mengingat dampak yang ditimbulkan harus dipikirkan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apalagi, kata Rahman Dani, warga Desa Talang Kemang sudah berkali-kali menggelar aksi penolakan Diketahui Pemerintah desa dan Kelurahan, Bahkan sudah melakukan mediasi. Hanya saja, tidak ada titik temu.
Dia menekankan, warga tetap tidak mengizinkan wilayahnya dijadikan lokasi penambangan. Alasannya, mengancam alam, merusak infrastruktur, sarana dan prasarana pendukung warga bahkan permukiman warga.
jika ada oknum aparat atau pejabat yang ikut-ikutan melindungi, apalagi mendukung penambangan itu, maka pihaknya memastikan akan membongkar. โSiapa pun itu,โ ancamnya, terpisah.
Dia tidak ingin, gara-gara kepentingan materi, warga justru dijadikan korban. Kasihan mereka, apalagi mereka sudah turun temurun bermukim.
Untuk itu, Saya Thoriq Sopian sebagai Musisi Dan Juga Aktivis OKU sangat berkepentingan melindungi warga, melindungi dan menjaga Alam Tutup Thoriq Sopian…”Red (Novri & Team)