Aksi Tambang Batu karang Di Duga Ilegal di Desa Talang Kemang ,Dapat Protes dari Masyarakat Setempat

  • Whatsapp

Loading

Baturaja Xposetv//Sudah beroperasi 7 Tahun Penggalian Batu Karang Desa Talang Kemang Kemelak Bindung Langit Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumsel Tidak Kantongi Izin”Selasa 12 Maret 2024.

banner

Baru di ketahui ada Penggalian tambang Batu karang di Desa Talang Kemang Kemelak Bindung Langit Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumsel yang tidak Kantongi Izin.padahal menurut laporan dari masyarkat penggalian sudah berjalan selama tujuh(7) tahun.

Persoalan tambang galian C di Desa Talang Kemang Bindung Langit izin tambang galian C memang tidak Mengantongi izin,sudah selayak nya pihak terkait menghentikan segala macam aktifitas penggalian Batu karang di sana.

Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.

Sudah seharusnya, wajib melengkapi syarat perizinan dari Pemerintah Provinsi Sumatera selatan dan rekomendasi perizinan dari Pemkab. Dalam hal ini, kata Rahmani,diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab.OKU.

“Bahkan dari pemerintah desa. Setelah itu, ke pemerintah kecamatan,” tegas Rahman Dani.

Langkah itu, bukan berarti mempersulit proses perizinan. Melainkan murni mengikuti aturan pertambangan. Mengingat dampak yang ditimbulkan harus dipikirkan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apalagi, kata Rahman Dani, warga Desa Talang Kemang sudah berkali-kali menggelar aksi penolakan Diketahui Pemerintah desa dan Kelurahan, Bahkan sudah melakukan mediasi. Hanya saja, tidak ada titik temu.

Dia menekankan, warga tetap tidak mengizinkan wilayahnya dijadikan lokasi penambangan. Alasannya, mengancam alam, merusak infrastruktur, sarana dan prasarana pendukung warga bahkan permukiman warga.

jika ada oknum aparat atau pejabat yang ikut-ikutan melindungi, apalagi mendukung penambangan itu, maka pihaknya memastikan akan membongkar. “Siapa pun itu,” ancamnya, terpisah.

Dia tidak ingin, gara-gara kepentingan materi, warga justru dijadikan korban. Kasihan mereka, apalagi mereka sudah turun temurun bermukim.

Untuk itu, Saya Thoriq Sopian sebagai Musisi Dan Juga Aktivis OKU sangat berkepentingan melindungi warga, melindungi dan menjaga Alam Tutup Thoriq Sopian…”Red (Novri & Team)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *