Aksi Sadis di Motoduto: Rahmat dan Sarif Jadi Korban

  • Whatsapp

Loading

XposeTv//Gorontalo-Aksi sadis terjadi di Desa Motoduto, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, tepatnya di pertigaan Alfamart pada pukul 02.35 WITA dini hari. Rahmat Debi (19) dan Alsyarif Khanafi (19), dua pemuda asal Desa Totopo, menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda.

banner

Kejadian bermula ketika kedua korban hendak pulang dari Desa Tangkobu menuju rumah mereka di Desa Totopo. Saat tiba di pertigaan Alfamart, mereka dicegat oleh sekelompok pemuda yang meminta uang Rp10.000 dengan teriakan “Wey Kamari Ngoni Dua Sini!!”. Ketika korban mendekat, puluhan pemuda tersebut langsung mengeroyok mereka dengan sadis.

Alsyarif Khanafi mengalami luka di dagu, kaki, tangan, dan punggung belakang akibat ditarik di aspal oleh pelaku. Sementara itu, Rahmat Debi mengalami luka di tangan dan sakit di perut akibat menangkis pukulan.

Saat ini, kasus penganiayaan tersebut sedang ditangani oleh Polsek Boliyohuto. Orang tua korban tidak henti-hentinya menangis melihat anaknya menjadi korban pengeroyokan. Mereka berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan. Masyarakat Desa Motoduto dan sekitarnya juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Penganiayaan yang dialami oleh Rahmat dan Sarif merupakan contoh dari tindakan kekerasan yang tidak dapat diterima. Masyarakat harus bersama-sama mencegah dan mengatasi tindakan kekerasan seperti ini.

Kasus penganiayaan di Motoduto ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwajib. Semoga pelaku dapat segera ditangkap dan keadilan dapat ditegakkan.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait