Bogor, xposetv.live — Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, bukan sekadar agenda konsolidasi organisasi. Forum nasional ini menjadi penanda kuat arah baru AKPERSI dalam membangun barisan pers hukum yang profesional, kritis, dan berdaya tahan tinggi menghadapi tantangan hukum di lapangan.
RAKERNAS yang dihadiri delegasi dari 33 provinsi serta lebih dari 100 kabupaten/kota se-Indonesia tersebut dirangkai dengan penyerahan sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jurnalis Hukum hasil kolaborasi strategis antara AKPERSI dan Mimbar Hukum Indonesia, lembaga yang selama ini konsisten memperkuat literasi hukum di kalangan insan pers.
Pelatihan Jurnalis Hukum yang sebelumnya digelar secara daring itu melahirkan wartawan AKPERSI bersertifikasi Certified Indonesian Legal Journalist (CILJ). Sertifikasi ini menjadi simbol kesiapan jurnalis daerah dalam mengawal isu-isu hukum yang kian kompleks, sensitif, dan berisiko tinggi.
Penyerahan sertifikat CILJ kepada perwakilan peserta Batch I diterima oleh Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten sekaligus Ketua Panitia RAKERNAS, Yudianto, C.BJ., C.ILJ, sebagai representasi komitmen struktural AKPERSI dalam meningkatkan kualitas dan ketahanan hukum anggotanya.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Mimbar Hukum Indonesia melalui perwakilannya Ulia Ulfa Fikriyah, S.H., C.ILJ, atas mandat langsung dari Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., CPHCM., CHCBP., CHCMP., CHRMP., C.ILJ.
Dalam pernyataan resminya, Mimbar Hukum Indonesia menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas keberhasilan peserta Diklat Jurnalis Hukum AKPERSI.
“Dengan penuh rasa syukur dan bangga, Mimbar Hukum Indonesia menyerahkan sertifikat kepada Saudara Yudianto, C.BJ., yang telah menyelesaikan Pelatihan Profesi dan Keahlian Spesifik Legal Jurnalis. Penyerahan ini dilaksanakan bersamaan dengan RAKERNAS AKPERSI dan disaksikan langsung oleh Ketua Umum AKPERSI,” demikian pernyataan resmi Mimbar Hukum Indonesia.
Lebih lanjut ditegaskan, sertifikat CILJ bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pengakuan atas dedikasi dan kesungguhan jurnalis dalam meningkatkan kompetensi hukum.
“Sertifikat ini adalah bukti nyata peningkatan kapasitas jurnalis dalam memahami, menerapkan, dan mengawal hukum secara profesional,” tegasnya.
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ, menyambut baik kolaborasi strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa penguatan pemahaman hukum adalah kebutuhan mendesak bagi jurnalis di era demokrasi yang penuh tekanan dan kriminalisasi pers.
“Kami sangat mengapresiasi Mimbar Hukum Indonesia yang telah membekali anggota AKPERSI dengan pemahaman hukum yang komprehensif. Ini adalah pelatihan Jurnalis Hukum perdana bagi AKPERSI dan menjadi fondasi penting bagi jurnalis yang ke depan akan semakin sering bersentuhan dengan investigasi dan persoalan hukum. Dengan bekal ini, jurnalis AKPERSI akan lebih siap, lebih berani, dan lebih terlindungi dalam membela kepentingan publik,” tegas Rino.
Sementara itu, Yudianto mengungkapkan rasa bangga atas suksesnya pelaksanaan RAKERNAS sekaligus pencapaian personal dan organisasi yang diraih.
“Rakernas berjalan lancar, meriah, dan sesuai harapan. Momentum ini sangat membahagiakan bagi saya sebagai Ketua DPD AKPERSI Banten sekaligus Ketua Panitia. Saya merasa terhormat menerima sertifikat dari Mimbar Hukum Indonesia yang menjadi tonggak penting bagi penguatan pers hukum AKPERSI,” ujarnya.
Apresiasi juga datang dari peserta Rakernas dan Diklat Jurnalis Hukum, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Gorontalo, M. Refsi Rey Musa, S.H., C.ILJ. Ia menilai pelatihan ini membuka akses besar bagi jurnalis daerah untuk memahami hukum secara utuh dan berimbang.
Kolaborasi AKPERSI dan Mimbar Hukum Indonesia ini menegaskan arah baru pers daerah Indonesia: lebih profesional, lebih kritis, dan lebih kokoh secara hukum. Sebuah langkah konkret untuk memastikan jurnalis tidak hanya tajam dalam pemberitaan, tetapi juga kuat dan berani saat menghadapi tekanan serta dinamika hukum di lapangan.




































