AKPERSI Desak DPRD Boalemo Gelar Hearing Terbuka Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU Mananggu

  • Whatsapp

Loading

BOALEMO,XPOSETV.com– Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Boalemo pada Kamis (19/02/2026), mendesak agar segera digelar hearing terbuka terhadap SPBU Mananggu. Langkah ini diambil menyusul menguatnya dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang dinilai telah merugikan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Mananggu.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menegaskan bahwa hearing bukan lagi sekadar opsi, melainkan keharusan politik dan moral DPRD sebagai representasi rakyat.

“Ini bukan isu liar atau sekadar gosip antrean. Ada dugaan serius penimbunan Pertalite dan Solar. Jika DPRD masih diam, maka publik berhak mempertanyakan di mana fungsi pengawasannya,” tegas Imran dengan nada keras.

Menurutnya, banyak hal yang harus dibuka secara transparan, khususnya terkait mekanisme pelayanan dan pengawasan internal di SPBU Mananggu. AKPERSI menilai terdapat indikasi pengisian berulang serta pengumpulan BBM dalam jumlah besar yang diduga difasilitasi atau setidaknya dibiarkan.

Yang lebih mencengangkan, dugaan tersebut menyeret nama salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut-sebut setiap hari mampu mengumpulkan puluhan gelon BBM bersubsidi. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan potensi pelanggaran hukum yang serius.

“Jika seorang ASN terlibat, ini bukan hanya soal etika birokrasi, tetapi potensi kejahatan distribusi subsidi. Subsidi itu hak rakyat kecil, bukan ladang akumulasi pribadi,” ujar Imran.

AKPERSI menyatakan DPRD harus segera memanggil seluruh pihak terkait manajemen SPBU, karyawan, dinas teknis, hingga aparat pengawas,untuk dimintai keterangan secara terbuka. Transparansi publik dinilai menjadi satu-satunya cara untuk memutus spekulasi sekaligus menguji fakta.

Imran Uno bahkan menyampaikan peringatan keras apabila dalam hearing ditemukan praktik yang tetap tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi distribusi BBM bersubsidi, maka sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa kompromi.

“Jika terbukti melanggar, operasional harus dihentikan. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyimpangan subsidi. Pertamina melalui pengelola SPBU wajib bertanggung jawab. Kalau tidak sesuai aturan, tutup,” tegasnya.

Tak berhenti di tingkat daerah, AKPERSI juga menyatakan akan meneruskan laporan resmi ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk dilakukan audit dan investigasi menyeluruh. Langkah ini dipandang sebagai upaya memastikan pengawasan distribusi BBM berjalan secara objektif dan profesional.

“Kami sedang menyiapkan bukti dan dokumen pendukung. Jika audit BPH Migas membuktikan adanya pelanggaran serius, maka sangat mungkin SPBU tersebut dikenakan sanksi hingga penutupan. Kami tidak akan berhenti pada satu pintu,” tegas Imran.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pembiaran terhadap dugaan penimbunan sama artinya dengan merawat ketidakadilan struktural. Ketika masyarakat kecil harus mengantre dan bahkan tidak kebagian BBM, sementara segelintir pihak diduga mengumpulkan puluhan gelon setiap hari, maka yang rusak bukan hanya sistem distribusi tetapi legitimasi moral negara di mata rakyat.

AKPERSI mendukung bahwa subsidi adalah mandat konstitusional yang harus tepat sasaran. Setiap penyimpangan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

“Rakyat Mananggu berhak atas keadilan energi. DPRD harus berdiri di sisi masyarakat, bukan membiarkan dugaan mafia BBM tumbuh tanpa kontrol,” pungkasnya.(Stevani)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *