Akibat Laka Lantas Seorang Pejalan Kaki Meninggal

  • Whatsapp

Loading

Akibat Laka Lantas Seorang Pejalan Kaki Meninggal

Bacaan Lainnya

 

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB, Akibat Laka Lantas Seorang Pejalan Kaki Meninggal. Kecelakaan Lalulintas dijalan Raya Dusun Goak Lauk Desa Mas mas Kecamatan Batukliang Utara menelan korban jiwa seorang pejalan kaki, pada Minggu 03/04/ 2022 pukul 13.40 Wita.

Baca juga 

 

Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Batukliang Utara langsung turun melakukan pengamanan dan evakuasi korban, serta melakukan olah TKP dan menghubungi Unit Laka Lantas Polres Lombok Tengah

 

Korban atas nama Amak Munasah, Laki-laki, 70 tahun, alamat Dusun Goak Lauk Desa Mas mas Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah.

 

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batukliang Utara IPTU Sribagio menjelaskan kronologis peristiwa tersebut yaitu sekitar pukul 12.40 Wita, korban Hendak melaksanakan Sholat Dzuhur berjamaah di Masjid yang berada di Dusun Goak Lauk, setibanya di TKP korban menyeberang di jalan raya namun secara bersamaan datang dari arah barat menuju timur Pengendara Sepeda Motor Honda Beat dan langsung menabrak korban.

 

Korban langsung dibawa Ke Puskesmas Peseng untuk mendapatkan pertolongan namun setelah 30 menit Korban dirawat dinyatakan Meninggal Dunia oleh petugas Puskesmas.

Baca juga 

“Berdasarkan hasil diagnosa petugas Puskesmas korban mengalami luka di Kepala, sementara untuk pengendara mengalami Luka Lecet pada muka dan tangan” jelas Kapolsek.

 

Untuk identitas Pengendara Sepeda Motor tersebut adalah Hainiah, Perempuan, 30 tahun yang berboncengan dengan Rosliana, Perempuan, 25 tahun dan sama sama beralamatkan di Dusun Selusuh Desa Mas Mas Kecamatan Batukeliang Utara.

 

“Kejadian tersebut sudah ditangani Unit laka lantas Polres Lombok Tengah” tutup Kapolsek . (Akibat Laka Lantas Seorang Pejalan Kaki Meninggal)

 

Narsum :  KASI HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH  SUSAN V SUALANG INSPEKTUR POLISI SATU

 

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *