Akibat Anggaran Pengelolaan Sampah Tidak Cair Berapa Unit Truk Sampah Bauang Sampah Depan Kantor Bupati Dan DPRD

  • Whatsapp

XposeTv//Sintang Kalbar Kejadian Viral di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, adanya kendaraan Truk Bermuatan sampah diturunkan di halaman Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Sintang,

Hal ini hingga Viral di beberapa media, dimana peristiwa ini terjadi pada Selasa 23/7/2024 Sekitar pukul 11.12 wib.

Sepontan para pengemudi kendaraan Truk sampah kabupaten Sintang masuk dan menurunkan sampah persis di pintu masuk Kantor Bupati, sampai berita ini terbitkan pihak Pemkab Sintang belum ada menjelaskan,โ€ Demikian juga dari Kantor DPRD setempat saat di konfirmasi belum ada jawaban.

Kejadian viralnya tumpukan sampah diturunkan dua Kantor pelayanan publik itu, sontak membuat masyarakat Kabupaten Sintang yang lalu lalang saat beraktivitas bertanya tanya.

Tak lama setelah viral sampah diantar ke kantor bupati dan kantor DPRD setempat,salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya, menuturkan masalahnya ternyata akibat anggaran pengelolaan sampah tidak cair.

Karena anggaran untuk perawatan Exavator di TPA, BBM untuk truk angkutan sampah dan anggaran perawatan jalan masuk TPA. sudah sejak 6 bulan lalu di usulkan tapi tidak cair โ€“ cair sampai sekarang.

Akibat tidak tersedianya anggaran itu, sejumlah aktivitas di TPA terhambat, salah satu dampak yang fatal adalah perawatan jalan masuk TPA.

Akibat alat berat Exavator tidak lancar beroperasi maka jalan masuk dijejali sampah โ€“ sampah. Nah akibat jalan masuk semakin sempit maka armada sampah masyarakat tidak bisa masuk cetus sumber lagi.

Ditempat yang sama Rudy (44) seorang pekerja di TPA KM 7 Desa Balai Agung Sintang mengatakan Kalau alat berat Exavator nya lancar beroperasi pasti tidak seperti itu cetus dia.

Tutur Rudy menambahkan bahwa persoalan di TPA KM 7 Desa Balai Agung sangat kompleks apalagi jika alat vital seperti Exavator macet. Kemudian perawatan jalan masuk TPA pun menentukan pengelolaan sampah.

Rudy juga mengakui bahwa banyak TPA illegal dalam kota Sintang, adalah akibat sulitnya kendaraan masuk TPA KM 7 Balai Agung.

Awak media mencoba meminta tanggapan salah satu
warga sintang yang namanya tidak mau disebutkan menuturkan โ€œmengangkut sampah ke halaman kantor bupati dan halaman kantor DPRD Sintang buntut dari kekesalan warga terhadap buruknya pengelolaan sampah di Kabupaten Sintang. Aksi ini merupakan bentuk protes warga karena sejak beberapa bulan belakangan tumpukan sampah berserakan di sejumlah titik di kota Sintang.

Terang warga lagi Jalan Lingkar Hutan Wisata yang melakukan aksi pengangkutan sampah ke kantor Bupati dan kantor DPRD Sintang tersebut menyampaikan bahwa sudah lebih dari satu bulan ini dirinya bersabar dengan membiarkan tumpukan sampah berserakan di depan rumahnya. Namun kali ini kesabarannya habis sehingga melakukan aksi ini.

Menurutnya pemindahan sampah ke depan kantor bupati Sintang ini agar pemerintah tahu bahwa menikmati aroma sampah di depan halaman rumah itu tidak enak.

Dengan rasa kesal warga menuturkan keterangannya jika aksi warga ini tidak ditanggapi oleh pemerintah, maka warga akan kembali mengangkut sampah ke halaman Kantor bupati kita lihat aja Kantor bupati menjadi TPA sampah.

Kepada warga yang membuang sampah di sekitar jalan Lingkar Hutan Wisata, dirinya meminta untuk tidak lagi membuang sampah di tempat tersebut karena menurutnya, dirinya harus mengeluarkan sendiri biaya pengangkutan sampah tersebut. Ia menyarankan kepada warga lain yang tidak memiliki tempat untuk membuang sampah agar membuang sampah mereka ke halaman kantor bupati dan halaman kantor DPRD saja sehingga sampahnya mudah terangkut dan cita-cita Kabupaten Sintang sebagai kota yang bersih dapat terwujud.
(Medi)
Red: 98

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

1 Komentar

Komentar ditutup.