Akhirnya Pecah Kongsi Ria Norsan Maju Cagub Kalbar Tinggalkan Sutarmidji 

  • Whatsapp
Akhirnya Pecah Kongsi
Akhirnya Pecah Kongsi Ria Norsan Maju Cagub Kalbar Tinggalkan Sutarmidji 

Seperti diberitakan sebelumnya mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan mantan Wakil Gubernur Ria Norsan sempat menggelar pertemuan di Aming Coffee Pendopo Gubernur Kalbar pada Minggu, 19 Mei 2024.

Keduanya kompak menggunakan kaus putih yang sama, bertuliskan ‘Bersama Lanjutkan’.
Pertemuan ini seolah menyatakan, bahwa mereka akan kembali maju bersama di pemilihan kepala daerah Kalbar 2024 ini, setelah sebelumnya muncul berbagai isu jelang Pilkada Kalbar.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu Sutarmidji didampingi Liesmaryani, istrinya. Begitu juga Ria Norsan didampingi Erlina. Mereka langsung larut dalam pembicaraan. Peristiwa itu nampaknya hanya sampai disitu saja karena perubahan dinamika politik yang begitu cepat.

Kini Ria Norsan hampir dipastikan akan menjadi Rival Sutarmidji pada Pilkada 2024 mendatang. Berbagai dukungan dari masyarakat terus berdatangan agar Ria Norsan maju Sebagai Gubernur Kalbar bukan Wakilnya Sutarmidji.

Sejumlah partai Politik dipastikan siap memberikan dukungan kepada Ria Norsan dan melihat perkembangan politik yang ada bahwa akan terjadi pertarungan sengit antara Sutarmidji dan Ria Norsan merebut Kursi Kepala Daerah.

Namun sejauh ini media belum mendapatkan informasi resmi siapa nama calon Wakil Gubernur yang mendampingi Sutarmidji dan Ria Norsan karena beredar informasi dimasyarakat Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar Lasarus akan tetap berjuang di Senayan mewakili aspirasi masyarakat Kalbar dan dikabarkan akan memberikan dukungan politik kepada Ria Norsan untuk menumbangkan calon Petahana Sutarmidji.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait