AKD , Bakal Diajukan Mosi Tidak Percaya Oleh Fraksi PDI Perjuangan Kepada Ketua Dewan Kota Kediri

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kota Kediri – Belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menjadikan tanda tanya semuanya pihak. Seiring telah dilantiknya Anggota DPRD Kota Kediri. Sejumlah anggota dewan juga mempertanyakan, kapan agenda pembahasan dan pelantikan AKD. Soedjoko Adi Poerwanto, anggota Fraksi PDI Perjuangan bahkan mengancam.

Bacaan Lainnya

Jika dalam bulan ini tidak terbentuk. Maka pihaknya akan mengajukan mosi tidak percaya. Hal ini disampaikan, Jumat (04/10) karena bakal menghambat kinerja legislatif.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan deadline 2 minggu. Agar AKD segera terbentuk dan kami semua bisa bekerja. Jangan sampai muncul dugaan internal legislatif bercampur dengan kepentingan politik saat ini, Pilwali,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelantikan anggota DPRD baru untuk periode 2024-2029 telah diselenggarakan Rabu, 21 Agustus. Sebelumnya, Sudjono Teguh Wijaya selaku Wakil Ketua DPRD Kota juga merasa tersinggung karena undangan pembahasan bersifat mendadak.

Atas ketidakpastian inilah menjadikan internal PDI Perjuangan mempertanyakan kinerja Ketua DPRD, Firdaus. Dianggap Joko Koreng, sapaan akrabnya, tidak mampu bekerja sesuai tugas dan kewajibannya.

Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus secara khusus menggelar jumpa pers, menyampaikan. Tidak ada aksi boikot terkait pembentukan AKD. Hal ini disampaikannya, di Kantor DPD PAN, pada Jumat, 6 September.

“Ini adalah tugas saya sebagai ketua, memfasilitasi kalau sudah terkumpul semua kami akan mengumumkannya di paripurna. Jadi rumor boikot itu tidak ada karena kita di sini bersama-sama,” pungkasnya.

Red// Yanto, XPOSETV// Kota Kediri.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar