Meskipun memberikan hak untuk menyampaikan pendapat, undang-undang ini juga mengatur bahwa hak tersebut tidak boleh melanggar hak orang lain. Pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dianggap melanggar hak tersebut.
Hukum Perdata.
Dalam konteks hukum perdata, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi akibat pencatutan nama lembaga yang menyebabkan kerugian material maupun immaterial.
Peraturan Internal Lembaga.
Banyak lembaga memiliki peraturan atau kode etik internal yang melarang pencatutan nama lembaga tanpa izin. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.
Secara keseluruhan, pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata berdasarkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
“Termasuk UU ITE, KUHP, dan hukum perdata. Pimpinan lembaga yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasinya.” Terang Praktisi dan Akademisi asal Nusa Tenggara Timur ini.
Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT
Xtv- pcs Akademisi pun Komentari Kasus Pencatutan Nama KJJT Dalam Surat Audensi KOMPAK’S