Ahli Waris Aris Pangaribuan (Alm) Meminta Keadilan PT HJP Dan Siap Tempuh Jalur Hukum.

  • Whatsapp

Loading

XposeTV, Kabupaten Bekasi – Ahli waris Aris Pangaribuan menggelar jumpa pers menyoal dugaan permasalahan tanah garapan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang kini menjadi sorotan publik di wilayah Jawa Barat. Tim Kuasa Hukum dari ahli waris (alm) Aris Pangaribuan mendesak Desa (Pemdes) Segara Makmur untuk segera memberikan solusi konkret atas sengketa yang melibatkan pihak pengembang tersebut. Kamis (15/01/2026).

banner

Tim kuasa hukum dari kantor hukum Aritomo Ariyanto Perihantono (AAP), yang dipimpin oleh Amal Ghofur, S.H., Dkk., mendatangi lokasi objek sengketa di Kp. Poncol RT 001/RW 014, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kehadiran mereka bertujuan untuk melakukan jumpa pers sekaligus meminta pihak terkait untuk andil dalam penyelesaian hak atas tanah tersebut. Ahli waris yang hadir di lokasi adalah Sahat Paul Parlindungan (anak kandung) dan Julkarnain Parlindungan (anak kandung).

Ahli Waris Aris
Julkarnain Parlindungan ahli waris Aris Pangaribuan (alm) saat memberikan keterangan kepada tim media.

Dalam keterangannya, Amal Ghofur mengungkapkan bahwa persoalan ini mencuat setelah pihak perusahaan PT HJP , diduga mengingkari hasil mediasi yang sebelumnya telah dilakukan di Kantor Desa Segara Makmur pada Rabu, 30 Juli 2025.

“Berdasarkan notulen mediasi tahun lalu, disepakati bahwa pihak perusahaan meminta waktu untuk menyelesaikan ganti rugi dan dilarang melakukan pengurukan di atas tanah garapan sebelum kewajiban tersebut dipenuhi. Namun faktanya, pengurukan tetap dilanjutkan secara total sementara klien kami belum mendapatkan ganti rugi,” tegas Amal Ghofur kepada wartawan.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar klaim kepemilikan oleh perusahaan. Amal Ghofur menjelaskan bahwa tanah tersebut dulunya merupakan hamparan empang yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat, termasuk oleh Aris Pangaribuan (alm).

“Kami sedang menginvestigasi apakah ini tanah hak milik adat atau tanah negara. Jika ini tanah negara, pihak perusahaan tidak bisa langsung memohonkan hak milik. Seharusnya para penggarap lah yang lebih diutamakan untuk meningkatkan status tanah tersebut,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum merasa ada ketidakadilan, sebab mayoritas warga penggarap lain di hamparan yang sama sudah mendapatkan ganti rugi berupa lahan kavling seluas 60 meter persegi oleh perusahaan dan uang sejumlah Rp. 40 juta oleh penjual. Tercatat sekitar 36 rumah warga telah diselesaikan proses ganti ruginya.

Atas dasar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tim kuasa hukum meminta Kepala Desa Segara Makmur untuk membuka Buku Induk Desa dan Letter C guna meneliti riwayat tanah tersebut secara transparan.

“PT HJP menolak dengan alasan merasa sudah membayar kepada pihak-pihak tertentu yang menurut kami tidak tepat sasaran,” Kami meminta dengan tegas kepada Pemerintahan Desa Segara Makmur untuk segera memanggil kembali para pihak. Kami masih memiliki niat baik untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum formal, baik perdata maupun pidana,” pungkas Amal Ghofur.

Sementara dari pihak Desa Segara Makmur sudah di konfirmasi oleh tim awak media dan diterima oleh Sekdes H. Muhidin. Karena Kepala Desa sedang ada kegiatan di Pemda kabupaten Bekasi.

Sekdes H. Muhidin mengatakan,” Sebenarnya kami hanya memfasilitasi untuk melakukan mediasi kepada para pihak yang bersengketa untuk permasalahan ini. Untuk lebih jelas lagi silahkan urusan tanah garapan Aris Pangaribuan (alm) tim awak media di arahkan ke Kepala Urusan Pemerintahan H. Arsad”. Senin (19/01/2026).

Tim selanjutnya menemui H. Arsad namun saat beliau ingin di konfirmasi tim, dia mengatakan langsung ke Kepala Desa saja, sambil berlalu.

Tim media pada Selasa ( 20/01/2026 ) Pukul 22.26 WIB. Menerima informasi pesan singkat Whatsapp dari Sekdes Segara Makmur. H. Muhidin. Yang isinya di kutip oleh semua tim, bahwa permasalahan itu sudah diselesaikan dan sudah diberikan/dibayar…sebesar Rp. 60 juta. Itu informasi yang diterima oleh tim awak media dan di kutip tim media.

“Beliau menyampaikan bahwa permasalahan itu sudah diselesaikan dan sudah dibayarkan sebesar Rp. 60 juta”, menurut beliau. Sampai saat ini tim belum bisa konfirmasi ulang ke kepala desa.

Kemudian tim media konfirmasi perihal pembayaran tersebut ke ahli waris melalui kuasa hukumnya AAP Law Firm yang di pimpin oleh Amal Ghofur, Dkk. Menurut beliau ahli waris belum mendapatkan pembayaran ganti rugi sepeserpun dari tanah garapan empang tersebut.

” Iya benar bahwa ahli waris memang belum mendapatkan ganti rugi sepeserpun dari tanah garapan empang tersebut sampai saat ini “, tegas Amal Ghofur.

Ahli Waris Aris
Abraham sebagai perwakilan dari PT HJP saat memberikan keterangan di depan tim media.

Setelah itu tim media melakukan konfirmasi ke PT HJP melalui humasnya Abraham baru-baru ini, menurutnya perusahaan tidak akan mau membayar ganti rugi ke pihak ahli waris.

Abraham mengatakan,” pihak perusahaan tidak mau membayarkan ganti rugi karena perusahaan merasa sudah memiliki tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang perusahaan miliki. Karena saya masih baru disini dan saya juga harus komunikasi ke ibu C lebih dulu selaku pimpinan disini”.

” Untuk selanjutnya mempersilahkan pihak ahli waris bila ingin menempuh jalur hukum silahkan saja karena itu hak mereka dan kami pihak perusahaan hanya mengikuti bukan kami menantang ya dan perusahaan tidak pernah mengganti uang senilai Rp.40 juta tetapi hanya mengganti tanah kavling seluas 60 m²”, jelas Abraham.

Pemdes yang diwakili oleh H. Muhidin berharap bahwa kita selaku pemerintahan desa terus berusaha meluruskan bukan menyulitkan dan siap membantu bilamana di perlukan, supaya permasalahan ini cepat terselesaikan.

 

Penulis : Hary

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *