Afrizal Sintong Buka Suara: Mengapa Gaji Honorer Belum Dibayar?

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Rokan Hilir – Masalah gaji honorer dan tunjangan pegawai yang belum dibayarkan selama beberapa bulan terakhir telah menjadi bahan politisasi untuk menjatuhkan nama calon bupati Rohil petahana, Afrizal Sintong.

 

Dengan tegas, Afrizal Sintong mengungkapkan bahwa akar persoalan belum dibayarkannya gaji tenaga honorer, tunjangan pegawai, maupun tunjangan P3K adalah karena Plt Bupati tidak mau menandatangani APBD Perubahan.

 

“Semua kegiatan tidak bisa dibayarkan karena Plt Bupati tidak mau menandatangani APBD Perubahan. Padahal, APBD Perubahan telah disahkan dan diverifikasi oleh Provinsi serta telah turun ke Rohil,” ungkap Afrizal Sintong saat menggelar kampanye dialogis di Bagan Punak Pesisir, Minggu (17/11/2024) malam.

 

Setelah diverifikasi oleh Provinsi dan turun kembali ke Rohil, lanjutnya, APBD Perubahan itu harus ditandatangani oleh Plt Bupati.

 

“Jika tidak ditandatangani, maka tidak akan dapat dijalankan. Ini tidak boleh dipolitisasi. Uang kas kita ada hampir 1 triliun, namun saat ini tidak ditandatangani oleh Plt Bupati. Setelah saya masuk tanggal 25, baru bisa saya tandatangani dan tanggal 28 baru bisa kita bayarkan baik gaji honorer, tunjangan pegawai, maupun tunjangan P3K,” paparnya.

 

Afrizal Sintong juga mengaku tidak memahami pernyataan Plt Bupati di beberapa media sosial maupun media online.

 

“Jika ada kesalahan dalam APBD Perubahan ini, tentu tidak akan turun dari provinsi karena telah diverifikasi oleh bagian hukum provinsi. Ini merupakan kepentingan masyarakat Kabupaten Rohil, bukan kepentingan saya. Jangan ini dijadikan bahan politisasi,” terangnya.

 

Selama ini, tambah Afrizal Sintong, dirinya sengaja diam agar APBD Perubahan tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati. Namun, hal tersebut sia-sia.

 

“Selama ini saya sengaja diam. Semua yang saya ucapkan dapat saya pertanggungjawabkan. Saya sangat prihatin kepada masyarakat kita yang hingga saat ini belum menerima gaji,” tutupnya.

Kontributor: Arjuna

 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *