6. Menyiram air
Kegiatan menyiram air di atas pusara kuburan saat berziarah diperbolehkan. Berdasarkan salah satu hadits yang berbunyi:
ุฃู ุงููุจู ( ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ) ุฑุด ุนูู ูุจุฑ ุงุจุฑุงููู ุงุจูู ููุถุน ุนููู ุญุตุจุงุก
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah ๏ทบู menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya, dan meletakkan kerikil di atasnya.” (HR. Abu Daud).
Adab ziarah kubur ini bisa diamalkan ketika melakukan ziarah sebelum Ramadan. Niatkan dengan tulus bahwa ziarah kubur dilakukan semata-mata untuk mendoakan mayit dan bukan untuk mengharapkan sesuatu yang dilarang syariat. Ahad (16/03/2024)