Soaialisasi Program Baznas Kabupaten Sumbawa Barat dihadiri Sekda KSB

  • Whatsapp

Loading

XposeTV//.Sumbawa Barat,NTB
Dalam acara Sosialisasi Badan Amil Zakat Nasional( Baznas) Kabupaten Sumbawa Barat dihadiri oleh Sekda Sumbawa Barat yaitu H.Amar Nurmanyah, ST. M.Si,atas nama pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2024 bersama Tokoh Agama ( Toma) dan Tokoh Masyarakat(Toma).
Ketua Badan Amil Zakat Nasional    ( Baznas ) Kabupaten Sumbawa Barat, H. M.Ja’far Yusuf,  S.Sos,dalam laporan
Beliau kenapa harus dilakukan sosialisasi ? dilakukannya sosialisi
berawal dari adanya sebagian masyarakat tingkat elit yang tidak mengerti tentang Baznas, menurut beliau apalagi masyarakat grass road ( masyarakat lapisan paling bawah) akan keliru memahami Baznas ini,lanjut Ketua Baznas KSB
mungkin karena seringkali terjadi Perubahan nama,pada awalnya bernama
Bazis ( Badan Amil Infaq dan Shodaqo ), berubah menjadi Bazda ( Badan Amil Zakat Daerah),setelah
menjadi Zis ( Zakat Infaq dan Shodaqoh) dan terakhir berubah menjadi Baznas( Badan Amil Zakat Nasional).Dengan adanya perubahan ini maka Baznas Kabupaten Sumbawa Barat berinisiatif melakukan langkah-langkah seperti Sosialisasi dengan berbagai system dari melalui media masa,pemasangan pamplet,baliho,spanduk dan lain-lain.

banner

Selanjutnya , ketua Baznas KSB  mengatakan dalam laporannya tujuan diadakan sosialisasi dengan Toma/Toga adalah disamping sebagai ajang Silaturrahmi dengan Tokoh
Agana dan Tokoh masyarakat se-Kabupaten Sumbawa Barat juga juga Baznas menyampaikan program-rogram atau kegiatan Baznas Sumbawa Barat dari tingkat Unit Pengumpulan Zakat ( Upz ) sekolah-Sekolah,Upz Asn hingga ke
Upz Masjid – Masjid yang ada diseluruh Kabupaten Sumbawa Barat.Ketua Baznas KSB beliau menambah lagi bahwa Kabupaten Sumbawa Barat mencapai urutan pertama dalam pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh di Nusa Tenggara Barat dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya.Jumlah Zis yang terkumpul tahun 2023 mencapai Rp.13.040.470, 188.-dan zakat profesi ASN KSB lah yang paling mendominaai pencapaiannya berjumlah Rp. 6.345.970.059.-Beliau juga mengatakan InsyaAllah akan mempertahankan pencapaian ini dan akan ditingkatkan dimasa-masa yang akan datang.

Pada kesempatab lain Sekda Kabupaten Sumbawa Barat H.Amar Nurmansyah, ST,M.SI,dalam  Sambutannya merasa bangga dan bersyukur dengan pencapaian ini dibandingkan dengan saudara tua kita,Kabupaten/kota yang lain yang duluan berdiri  dengan KSB,Kabupaten yang masih muda. Menurut beliau.Pak Haji Amar, nama Sapaan beliau salah satu kandidat Calon Bupati Kabupaten Sumbawa Barat ini, mengajak Segenap peserta sosialisasi supaya mengajak masyarakat lainnya untuk berzakat Fitrah,zakat mal(harta) melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa Barat. lanjut beliau menjelaskan Baznas adalah sebagai perpanjang tangan Pemerintah untuk menjalankan program-programnya,dan yang terpenting menurut beliau kita menjalankan perintah Alloh SWT.dan RasulNya yaitu Rasululloh SAW.agar kita mengambil dan mengeluarkannya tepat sasaran.Kegiatan Sosialisasi tersebut diadakan pada pukul 08.00 WITA sesuai jadwal di undangan hari Kamis ( 28 /03/ 2024 ).Tempat pelaksanaan acara di Hanipati Resto Taliwang linkungan Sebubuk Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

Pelaksanaan Sosialisasi dihajat oleh Baznas Ksb dalam rangka memaksimalkan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh.Zakat Fitrah wajib ditunaikan okeh seorang muslim baik anak-anak maupun dewasa, baik orang merdeka maupun hamba sahaya, serta baik laki-laki  maupun perempuan  ( HR. Bukhori).

Bahkan Baznas Sumbawa Barat sudah menetapkan jumlah/takaran untuk pengeluaran Zakat Fitrah masing-masing muzakki ( pewajib zakat). a. Menggunakan beras : 2,5 kg atau 3,5 liter b. Menggunakan uang 1.Beras premium Rp. 45.000 ( 25000 ) 2.Beras super Rp. 44.000 ( 2,5 kg) 3.Beras standar Rp. 39.000 ( 2,5 kg). Dasar hukum a  UU 23 tahun 2011 b. PP no. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2011 dan C. Per baznas no. 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan Tata kerja Unit Pengumpulan Zakat. ( Jur. Bustany).

 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *