Cegah Gangguan Kamtibmas, Koramil Moyo Hulu Sasar Titik Rawan Secara Rutin

  • Whatsapp

Loading

Moyo Hulu, Sumbawa — Anggota Koramil 1607-08/Moyo Hulu terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah dengan melaksanakan patroli rutin di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah binaan. Senin (27/4/2026).

Patroli dilaksanakan dengan menyasar sejumlah titik strategis, seperti pemukiman warga, fasilitas umum, serta jalur-jalur yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kehadiran aparat TNI di tengah masyarakat diharapkan mampu mencegah potensi gangguan serta memberikan rasa tenang bagi warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Danramil 1607-08/Moyo Hulu Kapten Inf Mahdin, menyampaikan bahwa patroli rutin ini merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dengan masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi ancaman di wilayah.

“Patroli ini kami laksanakan secara rutin dan menyeluruh. Kami ingin memastikan bahwa situasi wilayah tetap aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman,” ujarnya.

Selain melakukan pemantauan situasi, anggota Koramil juga aktif berinteraksi dengan warga, memberikan imbauan kamtibmas, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Dengan semangat pengabdian yang tinggi, anggota Koramil 1607-08/Moyo Hulu terus hadir di tengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang aman dan damai di wilayah Kecamatan Moyo Hulu. (Pendim Sumbawa).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *