Status Tersangka Disoal, Tim FM-AMH Gugat Legalitas Penyidikan Kasus Tipu Gelap

  • Whatsapp

Loading

MAKASSAR — Ketua Umum Forum
Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH) Yakobus selaku koordinator tim pendamping berharap Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan status praperadilan yang diajukannya, sekaligus menyatakan penetapan tersangka terhadap Andi Rima Juniawati Puspitasari tidak sah dan batal demi hukum. Bersama dua advokat, Khiky Sandra Saputri, S.H. dan Vhivy Arida Bhayangkara, S.H., Yakobus juga meminta penghentian penyidikan serta pemulihan hak kliennya.

Permohonan itu diajukan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kapolda Sulawesi Selatan cq. Kapolrestabes Makassar. Tim pendamping menilai proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana serta berpotensi melanggar prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Dalam permohonannya, Yakobus menegaskan praperadilan merupakan instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam penggunaan upaya paksa. Ia merujuk ketentuan KUHAP terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terutama Pasal 158 hingga Pasal 164, yang memperluas objek praperadilan, termasuk pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Tim hukum juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Putusan itu, menurut mereka, memperkuat perlindungan terhadap warga negara dari potensi tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Perkara ini bermula dari transaksi pinjaman uang pada Oktober 2024 sebesar Rp115 juta. Dalam konstruksi yang diuraikan tim pendamping, pemohon hanya bertindak sebagai pihak peminjam, sementara pengadaan jaminan berupa kendaraan dilakukan oleh pihak lain di luar pengetahuan dan kendalinya. Bahkan, pemohon disebut telah mengembalikan dana hingga Rp145 juta.

Meski demikian, laporan tetap diajukan oleh pelapor dan berujung pada penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar pada Januari 2026. Tim hukum mempersoalkan proses tersebut karena dinilai tidak transparan.

“Klien kami tidak pernah diperlihatkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Hanya disampaikan secara lisan adanya kwitansi yang justru tidak pernah ditandatangani oleh pemohon,” kata Yakobus dalam berkas permohonan.

Dalam analisis hukumnya, tim FM-AMH menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta memiliki kualitas pembuktian yang relevan. Mereka menilai alat bukti yang digunakan penyidik hanya bersifat kuantitatif tanpa memenuhi aspek kualitatif.

Lebih jauh, tim pendamping menilai unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana) dalam perkara ini tidak terpenuhi. Menurut mereka, tidak terdapat niat untuk menipu atau menggelapkan, serta tidak ada tindakan melawan hukum yang dilakukan pemohon terkait penguasaan objek jaminan.

Tim juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur, seperti tidak diberikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta tidak dilaksanakannya gelar perkara sebelum peningkatan status ke tahap penyidikan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law.

Atas dasar itu, pemohon meminta majelis hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, serta memulihkan hak dan martabatnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait permohonan tersebut.(*Ab)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *