XPOSETV//Lombok Barat, NTB – Putusan praperadilan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus dugaan mafia tanah di Lombok Barat. Dalam putusan tersebut, penghentian penyidikan (SP3) dinyatakan tidak sah, sehingga aparat penegak hukum diwajibkan melanjutkan proses penyidikan. Selasa (21/04/2026).
Kuasa hukum ahli waris I Nengah Gatarawi, I Wayan Yogi Swara, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Menurutnya, keputusan hakim membuktikan bahwa keadilan masih dapat ditegakkan bagi masyarakat yang mencari kepastian hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan ini. Ini adalah bukti bahwa rasa keadilan masih hidup,” ujarnya.
Secara hukum, putusan ini merujuk pada Pasal 83 ayat (2) KUHAP yang mewajibkan penyidik untuk melanjutkan perkara. Dugaan tindak pidana yang disangkakan mengacu pada Pasal 263 KUHP juncto Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Selain itu, putusan ini sejalan dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan fungsi praperadilan sebagai kontrol terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Mereka menilai alasan subjektif dan objektif dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP telah terpenuhi, mulai dari potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga kemungkinan mengulangi tindak pidana. Ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan juga melebihi lima tahun penjara.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polresta Mataram dan Polda NTB untuk segera bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Penahanan tersangka menjadi langkah penting demi menjamin proses hukum berjalan optimal,” tegas Yogi.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum akan melaporkan perkembangan kasus ini ke tingkat pusat, yakni Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, serta Mahkamah Agung RI. Upaya ini dilakukan untuk memastikan adanya pengawasan berlapis, mengingat dugaan praktik mafia tanah berpotensi melibatkan oknum dan pelanggaran serius, termasuk indikasi tindak pidana korupsi.
Putusan praperadilan ini juga berdampak pada perkara perdata sebelumnya, yakni perkara Nomor 234/Pdt/G/2025/PN Mtr, yang sempat memenangkan pihak lawan dengan dasar sertifikat yang kini diduga palsu. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, putusan yang didasarkan pada alat bukti palsu dapat diajukan peninjauan kembali. Fakta bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan sertifikat tersebut tidak pernah terbit menjadi novum penting dalam upaya hukum lanjutan.
Lebih jauh, tim hukum mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Mereka menekankan pentingnya mengungkap aktor intelektual di balik praktik mafia tanah. Ketentuan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dinilai relevan untuk menjerat pihak-pihak yang turut serta, menyuruh, atau membantu dalam tindak pidana tersebut.
“Mafia tanah adalah kejahatan terorganisir. Oleh karena itu, penyidik harus berani mengungkap hingga ke akar, termasuk oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan,” tambah Yogi.
Tim kuasa hukum juga menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Mereka akan memperjuangkan pemulihan hak ahli waris I Nengah Gatarawi, termasuk melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Putusan praperadilan tersebut dinilai sebagai pesan tegas bahwa hukum tidak boleh tunduk pada praktik manipulasi dokumen. Masyarakat pun diimbau untuk tidak takut melawan ketidakadilan, karena negara hadir melalui mekanisme hukum yang berpihak pada kebenaran.
Red: H A






































