Konflik Sentul City Memanas! Sengketa 30 Tahun Belum Usai, Kini Jadi Ujian Berat Bupati Bogor Rudy Susmanto

  • Whatsapp
Konflik
(Foto Ilustrasi)

Loading

XPOSE TV//Bogor – Konflik panjang antara warga dan pengembang di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, kembali mencuat ke permukaan. Sengketa yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade ini kini menjadi perhatian publik setelah berbagai polemik hukum, persoalan lahan, hingga pengelolaan fasilitas lingkungan belum juga menemukan titik penyelesaian yang jelas. Sabtu (07/03/2026).

Bacaan Lainnya

Konflik yang melibatkan masyarakat, perusahaan pengembang, serta pemerintah daerah tersebut tidak hanya memicu perdebatan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang kepastian hukum dan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik.

Berlarut-larutnya konflik membuat kawasan yang awalnya dirancang sebagai kota mandiri modern justru menjadi simbol kompleksitas konflik agraria di wilayah perkotaan.

Awal Mula Proyek Kota Mandiri

Kawasan Sentul City mulai dikembangkan pada awal 1990-an sebagai proyek kota mandiri berskala besar di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Proyek tersebut dikelola oleh perusahaan pengembang besar yang memperoleh berbagai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas ribuan hektare lahan untuk pembangunan kawasan hunian, pusat bisnis, serta fasilitas rekreasi.

Seiring waktu, kawasan tersebut berkembang menjadi salah satu pusat pertumbuhan properti di wilayah Bogor dan sekitarnya.

Namun di balik pesatnya pembangunan tersebut, muncul konflik dengan sebagian masyarakat yang telah lebih dahulu tinggal atau menguasai sejumlah wilayah yang kemudian masuk dalam area pengembangan.

Perbedaan antara penguasaan fisik tanah oleh warga dengan status legalitas sertifikat yang dimiliki pengembang menjadi salah satu pemicu utama sengketa yang terus berlarut hingga saat ini.

Sengketa Agraria Mulai Mencuat

Memasuki awal tahun 2000-an, konflik agraria mulai semakin terlihat ketika sejumlah warga mempersoalkan klaim kepemilikan lahan yang menurut mereka telah dikuasai secara turun-temurun.

Beberapa kasus sengketa kemudian masuk ke jalur hukum dan memicu aksi protes dari masyarakat yang merasa haknya terancam.

Konflik ini tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan keberlanjutan hidup masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Putusan Mahkamah Agung 2018

Polemik baru muncul setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan pada tahun 2018 yang menyatakan pihak pengembang melakukan perbuatan melawan hukum terkait penarikan biaya pemeliharaan lingkungan kepada warga.

Putusan tersebut menjadi dasar tuntutan warga agar pengelolaan fasilitas lingkungan, termasuk prasarana sarana utilitas (PSU), diserahkan kepada pemerintah daerah.

Namun hingga kini, implementasi putusan tersebut masih menjadi perdebatan panjang di tengah masyarakat.

Konflik Bojong Koneng Jadi Sorotan Nasional

Puncak perhatian publik terjadi pada tahun 2021 ketika sengketa lahan di Desa Bojong Koneng menjadi sorotan nasional.

Sejumlah warga menerima somasi untuk mengosongkan lahan yang diklaim berada dalam sertifikat milik perusahaan.

Peristiwa ini memicu aksi protes masyarakat dan pengaduan ke berbagai lembaga negara.

Kasus tersebut bahkan menjadi simbol konflik agraria yang melibatkan kepentingan besar antara masyarakat lokal dan korporasi.

Gugatan Terhadap Pemerintah Daerah

Memasuki periode 2022 hingga 2024, konflik berkembang ke ranah baru setelah warga menggugat Bupati Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Gugatan tersebut dilayangkan karena pemerintah daerah dinilai tidak menjalankan kewajiban pengawasan terhadap penyerahan prasarana sarana utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan pemerintah daerah dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara memadai.

Putusan ini semakin memperkuat tuntutan warga agar pemerintah daerah lebih aktif menyelesaikan konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.

Konflik Belum Berakhir

Memasuki tahun 2025 hingga 2026, polemik di kawasan Sentul City masih terus terjadi.

Persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga pengelolaan fasilitas lingkungan, layanan air bersih, hingga tanggung jawab terhadap infrastruktur publik.

Banyak warga menilai bahwa fasilitas lingkungan yang mereka gunakan seharusnya telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setelah proses penyerahan PSU dari pengembang.

Namun hingga kini proses tersebut masih belum sepenuhnya berjalan.

Pertanyaan Publik terhadap Pemerintah

Berlarutnya konflik membuat sebagian masyarakat mempertanyakan peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade tersebut.

Pengamat komunikasi publik Fahria Alfiano menilai polemik Sentul City menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menegakkan kepastian hukum.

Menurutnya, ketika sengketa yang telah memiliki putusan pengadilan tidak segera ditindaklanjuti, wajar jika publik mulai mempertanyakan komitmen pemerintah.

Ia juga menilai pemerintah seharusnya lebih terbuka kepada masyarakat terkait kendala yang dihadapi dalam penyelesaian konflik tersebut.

Transparansi komunikasi dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah berpihak pada kepentingan tertentu.

Ujian Kepemimpinan Bupati Bogor

Sorotan publik kini tertuju pada kepemimpinan Rudy Susmanto sebagai Bupati Bogor yang diharapkan mampu membuka jalan penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama.

Banyak pihak menilai penyelesaian konflik Sentul City akan menjadi salah satu ujian terbesar bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kepastian investasi.

Jika mampu diselesaikan secara adil dan transparan, konflik ini berpotensi menjadi contoh bagaimana pemerintah menangani sengketa agraria perkotaan yang kompleks.

Cermin Konflik Agraria Perkotaan

Kasus Sentul City dinilai tidak hanya sekadar konflik antara warga dan pengembang.

Lebih dari itu, kasus ini mencerminkan kompleksitas konflik agraria di wilayah perkotaan yang melibatkan berbagai kepentingan besar, mulai dari ekonomi, legalitas lahan, hingga hak masyarakat.

Karena itu, penyelesaian konflik ini dianggap penting tidak hanya bagi warga Bogor, tetapi juga sebagai contoh nasional dalam penanganan konflik agraria di kawasan perkotaan.

Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah untuk menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, sekaligus memastikan bahwa pembangun

an tidak meninggalkan hak-hak masyarakat yang telah lama hidup di wilayah tersebut.

Red: HA

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *