DPRD Kota Kediri Desak APH Tindak Tegas Sopir Ugal-ugalan Buntut Insiden Bus Harapan Jaya

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV// Kota Kediri— Politisi Partai Demokrat Anggota DPRD Kota Kediri, itupun mendesak agar pemerintah dan aparat kepolisian bertindak tegas. Salah satunya dengan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Khususnya dari pengemudi angkutan umum yang sering ugal-ugalan.

โ€œKarena saya sering melihat pengendara bus-bus antarkota atau antarprovinsi ini masih melaju dengan kencang di jalan-jalan dalam Kota Kediri (3/2/2026) . Ini kan sangat membahayakan bagi pengguna jalan dan masyarakat Kota Kediri pada khususnya,โ€ Tandas anggota Komisi C DPRD Kota Kediri itu.

Karena belum adanya sanksi tegas, perilaku berkendara ugal-ugalan, khususnya oleh pengemudi angkutan umum, itu masih banyak ditemui. Termasuk di ruas jalan yang sering padat kendaraan.

 

Lanjut Komisi C Anggota DPRD Kota Kediriโ€œKami tidak ingin masyarakat di Kota Kediri ini jadi tumbal hanya karena kesalahan mereka, karena ugal-ugalannya mereka. Saya khawatir kalau kejadian ini terus terjadi, kemarin bisa kita lihat sendiri bagaimana marahnya masyarakat atas kejadian itu,โ€ tandas Ashari, mendesak agar pemerintah dan APH lebih tegas menyikapi persoalan ini.

Selain itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kediri itu juga memberikan saran agar pos-pos penjagaan di persimpangan jalan bisa kembali diaktifkan.” lanjutnya.

 

Pemerintah daerah pun bisa memfasilitasi dengan membantu memaksimalkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

โ€œHidupkan lagi pos-pos polisi seperti yang ada di Jalan Semeru di pojokan perempatan Muning itu kan ada pos polisi yang sudah lama tidak fungsi. Bangun, fasilitasi, kemudian kerja sama dengan kepolisian untuk menempatkan anggotanya di sana,โ€ sarannya. (Yanto).

 

 

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *