Keluarga Korban Desak Polres Bone Bolango Usut Tuntas Kasus Penikaman Berujung Maut

  • Whatsapp

Loading

Bone Bolango, XposeTV – Keluarga korban mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango, Gorontalo, untuk mengusut tuntas kasus penikaman yang menewaskan Rahim Salapa (30). Insiden tragis ini terjadi pada Selasa dini hari, 30 Desember 2025.

Kejadian berawal sekitar pukul 04.25 WITA di wilayah Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila. Korban yang berasal dari Lompoto’o, Suwawa Tengah, ditemukan dalam kondisi luka tusuk akibat senjata tajam dan dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku penikaman telah diidentifikasi sebagai seorang pria berinisial AK atau yang dikenal dengan nama Abah Ko’i. Menurut penuturan keluarga korban, pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

“Pelaku masih berstatus wajib lapor. Kami juga mendapat informasi bahwa dia diduga bukan pertama kali melakukan tindakan kekerasan seperti ini,” ujar Aten Samuda, salah seorang keluarga korban.

Keluarga menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan memberikan kepastian hukum. Mereka meminta proses penyidikan dilakukan secara transparan dan komprehensif hingga ke akar persoalannya.

Kapolres Bone Bolango melalui petugas Polsek setempat telah menjadi pihak pertama yang mendatangi TKP. Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dan kini ditahan di Polres Bone Bolango untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Hingga saat ini, motif penikaman masih dalam proses penyelidikan. “Tim masih mendalami sejumlah hal, termasuk hubungan antara korban dan pelaku serta alasan di balik insiden ini,” jelas penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Sementara itu, pemilik sebuah kafe di sekitar lokasi kejadian mengaku tidak mengetahui telah terjadi peristiwa tersebut. Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut sementara keluarga korban masih berduka dan memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut.(Tim/Red)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar