Penghujung Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Ponorogo Sampaikan Pesan dan Cinderamata Kepada Pengendara

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, PONOROGO  – Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo menggelar kegiatan simpatik dengan memberikan cinderamata kepada para pengendara yang dinilai tertib dalam berlalu lintas.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, S.T.K., S.I.K.

Dalam pelaksanaan di lapangan, AKP Bayu Pratama Sudirno tampak memberikan bingkisan secara simbolis kepada salah satu pengendara roda dua yang telah melengkapi diri dengan helm standar dan kelengkapan berkendara lainnya.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan apresiasi, tetapi juga sebagai media edukasi agar masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.

“Kegiatan ini merupakan wujud penghargaan kepada masyarakat yang sudah tertib berlalu lintas,” kata AKP Bayu.

Dengan kegiatan itu Polres Ponorogo Polda Jatim berharap dapat membangun hubungan yang lebih humanis antara Polisi dan masyarakat, sehingga edukasi tentang keselamatan lebih mudah disampaikan dan dapat diterima masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H., yang turut memberikan dukungan terhadap kegiatan ini, menyampaikan bahwa pendekatan simpatik seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

AKBP Andin menyampaikan, Operasi Patuh Semeru 2025 bukan semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi dan pembinaan.

“Melalui pendekatan humanis, kami ingin membangun budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan di Ponorogo,” tegas AKBP Andin Wisnu.

Operasi Patuh Semeru 2025 yang berlangsung selama dua pekan (mulai 14 s/d 27 Juli 2025) itu dengan fokus pada pelanggaran-pelanggaran prioritas seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, dan pengendara di bawah umur.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait