Demokrasi di Ujung Tanduk! Stefanus Sumampouw LPK-RI Sulut Gebrak Meja soal Dugaan Rekayasa Seleksi Ketling Manado

  • Whatsapp

Loading

Manado, XposeTV– Stefanus Sumampouw, Ketua DPD LPK-RI Sulut, menyebut proses seleksi Ketua Lingkungan (Ketling) Manado 2025 sebagai “pembunuhan berencana terhadap demokrasi lokal”. Ia menuding Pemkot Manado sengaja memajukan pengumuman hasil seleksi dari 29 Juli ke 25 Juli tanpa dasar hukum jelas, hanya untuk meloloskan kader politik tertentu. “Ini bukan kesalahan teknis, tapi skenario sistematis!” tegas Sumampouw .

Dalam konferensi pers darurat, Sumampouw membongkar fakta mencengangkan: “99% lolosan adalah kader partai tertentu . Mana bukti meritokrasi yang dijanjikan Wakil Wali Kota?” Ia menegaskan, percepatan pengumuman adalah trik untuk menghindari pengawasan publik. “Mereka takut dokumen rekaman wawancara dan lembar penilaian dibongkar. Ini pelanggaran terang-terangan UU Desa!” .

LPK-RI Sulut menemukan pola jahat dalam rekruitmen. “Tes wawancara yang seharusnya dinilai camat justru jadi panggung intervensi. Kader partai tertentu selalu dapat nilai sempurna, sementara warga independen dianggap ‘tidak kompeten’ tanpa alasan jelas,” ujar Sumampouw. Ia menduga kuat ada “daftar nama yang sudah dipatok sebelum seleksi dimulai” .

Sumampouw mengkritik keras kepanitiaan yang dipimpin Asisten I Setda Manado. “Julises Oehlers gagal total menjalankan netralitas. Panitia ini hanya boneka oligarki!” Ia membeberkan laporan warga yang diintimidasi saat protes. “Ada yang diancam tak boleh ikut seleksi lagi jika bersuara. Ini rezim ketakutan!”.

Ketua LPK-RI Sulut itu memperingatkan dampak buruknya. “Ketling jadi alat politik, bukan pelayan warga. Bagaimana mungkin mereka akan netral menangani bansos atau konflik sosial jika loyalitasnya ke partai?” Ia menyebut praktik ini lebih kejam daripada kasus serupa di Lapas yang diungkap LPK-RI sebelumnya .

“Kami sudah kumpulkan bukti kuat untuk Ombudsman dan PTUN,” tandas Sumampouw. Ia menyebut setidaknya ada 3 pelanggaran berat: manipulasi jadwal, dokumen seleksi tidak lengkap, dan intimidasi peserta. “Panitia bisa dipidana sesuai Pasal 21 UU Administrasi Pemerintahan. Kami tak akan berhenti sampai ada pertanggungjawaban hukum!” .

Sumampouw mengultimatum Pemkot Manado. “Jika dalam 72 jam tidak ada klarifikasi resmi, kami akan gelar pendudukan massal di kantor walikota. Masyarakat sudah muak dengan demokrasi palsu!” Ia menambahkan, “Ini bukan cuma soal Ketling, tapi pertaruhan nyawa demokrasi di akar rumput”.

Di akhir pernyataan, Sumampouw menyampaikan pesan suram: “Jika Pemkot terus tutup mata, kepercayaan publik akan hancur. Manado sedang menuju kuburan demokrasi, dan kami adalah saksi hidupnya.” Pernyataan ini menguatkan analisis akademisi bahwa politik dinasti telah meracuni birokrasi lokal . (Rusli Datu)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait