Foto Arjuna Sitepu: Aduan Masyarakat ke KPK Tipikor Ungkap ‘Proyek Fiktif & Mark-Up’ 3 Sekolah di Rokan Hilir
XPOSE TV ROKAN HILIR, 18 Juni 2025 – Badan Pengawas Swasta, Yayasan DPP KPK TIPIKOR, kembali meledakkan laporan dugaan korupsi sistematis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak tanggung-tanggung untuk di tiga sekolah di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tuduhan mengerikan ini menjerat tiga kepala sekolah selama masa rentan Pandemi COVID-19 (2020-2021), di saat dana pendidikan seharusnya menjadi penopang pembelajaran darurat.
Fakta Kunci Skandal:
– Pelapor: Arjuna Sitepu, Kadiv Pengawasan & Pencegahan DPP KPK TIPIKOR
– Terlapor:
1. Indrawati (Kepsek SDN 011 Rantau Panjang Kiri Hilir)
2. Baharudin (Kepsek SDN 004 Teluk Nilap)
3. Mizatul Akmal (Kepsek SMPN 1 Kubu Babussalam)
– Modus: Mark-up anggaran, kegiatan fiktif, dan penyalahgunaan dana selama 5 tahun (2020-2024)
– Dasar Hukum: UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tipikor, dan Peraturan Mendikbud.
Bukti Mencengangkan Saat Pandemi Covid-19:
Berdasarkan Data Kemdikbud yang diungkap Yayasan KPK TIPIKOR, ketiga sekolah ini diduga melakukan mark-up besar-besaran pada item anggaran seperti:
– “Pemeliharaan Sarana Prasarana” di SDN 011 Tahun 2021 (Rp 76,6 juta), “Kegiatan Ekstrakurikuler Tahap 1 Tahun 2020 (18 juta)
– “Pemeliharaan Sarana Prasarana” di SDN 004 Tahun 2020 (Rp 114 juta) dan Tahap 2 “Pembayaran Honor” (Rp 33 juta), padahal aturan melarang bayar guru baru dari BOS!
– “Pemeliharaan Sarana Prasarana” di SMPN 1 Tahun 2020 (Rp 179 juta), Pemeliharaan Sarana Prasarana Tahun 2021 (Rp (150 juta)
Ironi Pahit: Pelaporan ini menyoroti kebobolan dana BOS justru ketika:
– “Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku, sekolah ditutup, dan Surat Edaran Menkeu (SE–7/2020) mengamanatkan kewaspadaan ekstra atas penggunaan anggaran negara.”
Pelanggaran Hukum Berlapis:
Ketiga Kepsek diduga melanggar:
1. Pasal 52 UU No. 14/2008 (keterbukaan informasi publik) – ancaman 1 tahun penjara.
2. UU No. 31/1999 (Tipikor) – ancaman 4 Tahun sampai 20 tahun penjara & denda Rp 200 juta hingga 1 miliar.
Reaksi dan Tuntutan:
Arjuna Sitepu menegaskan, “Ini pengaduan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan verifikasi data Kemdikbud. Ada indikasi kuat “mark-up dan aliran dana tak wajar saat negara sedang krisis.” Laporan resmi telah dikirim ke: Kejari Rokan Hilir , dengan temusan:
– Kejati Riau
– Ombudsman RI
– Bupati Rokan Hilir
-Plh Kadisdik Rokan Hilir
Langkah Selanjutnya:
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kini berada di bawah tekanan publik untuk segera membuka penyidikan resmi. Masyarakat menuntut transparansi: “Dana BOS adalah nyawa sekolah, terutama di masa pandemi. Korupsi di sini adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak!”
⚖️ Sumber Resmi: [Laporan Pengaduan Yayasan DPP KPK TIPIKOR No. 079/KPKTIPIKOR/DIVISI-PP/IV/2025]
📊 Data Anggaran: Kementerian Pendidikan & Kebudayaan RI
📍 Lokasi: Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
(Artikel investigasi ini berdasarkan dokumen resmi pelaporan. Proses hukum sedang berjalan). ((Tim).






































