Dianiaya Tetangga Sendiri, Konflik Tanah Berujung Kekerasan

  • Whatsapp

Loading

XposeTv//Gorontalo – Konflik tanah antara tetangga seringkali dapat berakhir dengan kekerasan. Salah satu contoh kasus yang terjadi baru-baru ini di Desa Paris Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo,minggu 1 juni 2025 pukul 9.00 Wita, penganiayaan yang dilakukan oleh tetangga sendiri terhadap seorang warga menjadi bukti nyata.

banner

Kasus ini bermula dari sengketa tanah yang tidak dapat diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, sehingga konflik semakin memanas dan berakhir dengan penganiayaan. Korban berinisial IP mengalami pukulan dan tendangan ke arah perut, sehingga harus dilarikan ke RSU Boliyohuto untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan suami korban berinisial US mengalami cedera di bagian kaki kanan akibat dikeroyok oleh 6 orang menggunakan kayu balak.

 

YN, saudara korban, membenarkan hal tersebut. “Saya memang melihat jelas dan saya merekam seluruh kejadian itu. Jadi, kedua korban mengalami penganiayaan. Korban inisial IP ditendang di bagian perut secara tiba-tiba, kemudian inisial US dikeroyok 6 orang karena tidak mampu melawan sehingga US lari menyelamatkan diri,” ungkap YN.

 

Korban merasa sangat kecewa dengan tindakan tetangga sendiri yang seharusnya dapat hidup berdampingan dengan damai. Kasus ini menjadi contoh bahwa konflik tanah dapat berakhir dengan kekerasan jika tidak dapat diselesaikan secara damai.

 

Korban juga menambahkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke APH Polsek Mootilango setelah kejadian itu, karena ingin menjaga situasi agar tidak semakin memanas. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Mootilango, agar segera mengatasi persoalan ini agar tidak ada korban lagi.

 

“Kami tidak ingin menceritakan kronologi sengketa tanah ini secara detail, soalnya bikin malu,” kata korban US. “Kami berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap perempuan inisial IP,” harap keluarga korban.

 

Oleh karena itu, penting untuk menyelesaikan konflik tanah dengan cara yang damai dan tidak melibatkan kekerasan. Dalam kasus ini, pihak berwajib telah turun tangan untuk menyelesaikan kasus penganiayaan dan sengketa tanah yang terjadi. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan tidak melibatkan kekerasan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan damai.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait