JPU KEJARI Kabupaten Pasuruan Tidak Profesional Dalam Menangani Perkara
xposeTV // PASURUAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Nia Yunita dan Penyidik Polsek Grati Polres Pasuruan Kota, Aiptu Slamet Budiono, dinilai tidak profesional dalam penyelesaian perkara yang sedang ditangani.
Meski telah dinyatakan P 21, namun pihak JPU Kejari Kabupaten Pasuruan maupun penyidik dari Polsek Grati tidak juga melakukan penahanan terhadap para tersangka. Ketiga terlapor hanya dikenai wajib lapor setiap minggu sekali.
Hal ini seperti diungkapkan, Taslim Pua Gading, SH, MH, pengacara yang mendampingi Suyanto (45), warga Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, seorang korban kasus pengeroyokan, yang perkaranya saat ini sudah tahap P 21 (berkas dinyatakan lengkap) siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Pada tahap pelimpahan bahkan sudah ditunda tiga kali. Dengan alasan yang tidak rasional. Setelah penundaan tahap kedua, yang dilaksanakan pada Senin, 28 April 2025 lalu, tidak ada infomasi lagi dari penyidik kepada kami,” ujar Gading, Rabu (14/5/2025).
Meski dia dan tim, sebelumnya sudah menyampaikan kepada penyidik, akan hadir pada saat pelaksanaan pelimpahan tahap kedua. Namun penyidik tidak memberi informasi terkait waktu pelimpahan berikutnya.
Hasil dari pelaksanaan tahap kedua, lanjut Gading, masih saja tidak ada penahanan kepada para tersangka. Padahal, para tersangka itu didakwa melakukan tindak pidana yang di maksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 KUHP, tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Menurut Gading, jika mengacu pada Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, seharusnya dilakukan penahanan kepada para tersangka itu. Karena dakwaan yang disangkakan itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara.
Oleh sebab itu, lanjut Gading, JPU Kejari harus lebih jeli dalam mengambil sebuah keputusan. Dan harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan terburuk yang akan terjadi. Terutama pada keselamatan si pelapor atau korban.
“Sampai saat ini, kami belum mengetahui dengan jelas, alasan JPU tidak melakukan penahan kepada para tersangka. Meski berkas sudah dinyatakan P 21,” ujar Gading.
Salah seorang anggota tim pengacara korban, Akh. Sofi Ubaidillah, SH, M.kn, juga mengatakan jika JPU Kejari Kabupaten Pasuruan atas nama Nia Yunita, yang menangani perkara ini, diduga sengaja menunda-nunda pelimpahan perkara ini.
Bahkan, lanjut Sofi, saat dirinya berusaha mengonfirmasi JPU untuk mengetahui alasan tidak ditahannya para tersangka itu, tidak pernah direspon. Dan terkesan mengabaikan pihak pengacara.
“Setiap kali kami hubungi melalui HP nya, selalu diabaikan oleh JPU, Nia Yunita. Meski sudah kami WhatsApp maupun telepon langsung, tetap diabaikan. Meremehkan sekali JPU itu pada perkara ini,” ungkap Sofi.
Dia bahkan menilai, jika JPU Kejari tidak kooperatif dan tidak transparan dalam menjalankan kewenangannya. Sebab alasan tidak ditahannya tersangka sangat bertentangan dengan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.
Melalui pengacaranya, Korban (Suyanto) menyampaikan, baru-baru ini kliennya bertemu dengan salah seorang tersangka. Bahkan kliennya sempat diajak duel atau carok oleh tersangka.
“Kekhawatiran kami, dengan tidak ditahannya para tersangka itu, sehingga hal tersebut akan menjadi ancaman kepada klien kami,” pungkasnya.
Di bagian lain, Penyidik Polsek Grati, Aiptu Slamet Budiono saat dikonfirmasi, hanya menyatakan jika pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke JPU Kejari Kabupaten Pasuruan.
Ditanya soal tidak adanya penahanan terhadap para tersangka, Slamet tidak menampik hal itu. Menurutnya, para tersangka bersikap kooperatif. Sehingga tidak dilakukan penahanan. Hanya dikenakan wajib lapor seminggu satu kali.
“Berkas perkara sudah di limpahkan ke pihak Kejaksaan 28 April 2025, pak. Pelaku masih koperatif/tidak melarikan diri, tidak melakukan pengulangan tindak pidana. Tidak ada permohonan, karena mulai awal penetapan tersangka kita tidak dilakukan penahanan,” jawab Aiptu Slamet, melalu pesan WhatsApp nya. ( Husen weni).






































