MAUT DI KARAOKE SEE YOU: NYANYI MALAM BERUJUNG GENANGAN DARAH – YANG TEWASKAN ANGGOTA POLISI !

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV Bagansiapiapi, 29 Maret 2025 – Malam yang seharusnya biasa berubah menjadi mimpi paling buruk di karaoke “See You”, Jalan Utama, Bagansiapiapi. Dua nyawa melayang, satu kritis—semuanya berawal dari radu mulut yang berujung pembantaian brutal oleh seorang penjaga pos.

Bacaan Lainnya

 

Bripka Lestari Chandra, anggota Polsek Sinaboi, dan Rinto, warga sipil, tewas mengenaskan di tempat. Sementara Dedi “Botot” bertaruh nyawa di RSUD Bagansiapiapi setelah tusukan sadis menghujam punggungnya.  

 

DIA MENYERANG SEPERTI MANIAK!” – SAKSI MENGIGIL MENGINGAT DETIK-DETIK BERDARAH

 

Menurut siaran pers Polsek Bangko, malam itu bermula dari kedai tuak di Jalan Danau Biru. Ketiganya—Bripka Lestari, Rinto, dan Dedi—memutuskan melanjutkan malam di karaoke “See You”, pusat hiburan di Komplek Perumahan Walet Ahe.

 

Sesampainya di lokasi, Marselinus Kuku, penjaga pos, menghardik mereka karena kecepatan motor yang dianggap kencang. Suasana memanas saat suara knalpot “brong” Rinto memicu adu mulut. Seorang saksi, Lili, mencoba melerai, tapi api dendam belum padam.

 

“DADANYA DITUSUK… DIA JATUH BERGELIMPANGAN DARAH!” – TERIAK SAKSI TRAUMATIS  

 

Ketiganya kembali menghampiri pos penjagaan—mungkin ingin berdamai. Tapi yang terjadi justru pembunuhan dingin.

 

Dalam sekejap: 

Bripka Lestari Chandra terkapar setelah pisau menembus dadanya.

Rinto tewas seketika setelah tikaman maut menghujam ulu hatinya.

Dedi lari terbirit-birit, tapi pisau menggorok punggungnya—ia selamat, tapi nyaris.

 

KAMI MENUNTUT KEADILAN!” – MASYARAKAT MENGAMUK DI DEPAN KARAOKE  

 

Saat ini, Marselinus Kuku telah diamankan polisi. Namun, ratusan warga masih memadati lokasi, menuntut hukum setimpal untuk pelaku.

 

Bagansiapiapi berduka. Dua nyawa hilang. Satu nyawa tergantung. Dan satu pertanyaan besar: Kapan kekerasan ini akan berakhir?

 

Kontributor: Arjuna Sitepu 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *