![]()
Xpose tv.Live, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi pada dua SPBU yakni pada 6 Maret 2025 di Kecamatan Taman dan pada 19 Maret 2025 di Kecamatan Tanggulangin.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus ini hasil dari penyelidikan unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Senin (24/3/25)
“Dari penyelidikan yang kami lakukan berhasil diamankan empat orang tersangka dari dua lokasi SPBU Taman dan Tanggulangin. Di lokasi pertama berhasil mengamankan satu unit truck Fuso Fighter warna biru, yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM Bersubsidi dengan jenis solar sebanyak 700 Liter. Lalu di lokasi SPBU kedua 19 Maret 2025 sekira pukul 03.30 WIB di Tanggulangin berhasil mengamankan satu unit truck box warna Putih yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM Bersubsidi jenis solar sebanyak 1500 liter,” urai Kombes. Pol. Christian Tobing.
Empat orang tersangka mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan lain dan plat nomor yang di duga palsu. Selanjutnya BBM subsidi dengan jenis solar di jual dengan harga non subsidi, sehingga tersangka mendapatkan sejumlah keuntungan.
Negara mengalami kerugian akibat yang timbul dari dua tindakan tersebut adalah mencapai kurang lebih Rp. 2.200.000.000. Dengan empat tersangka yang diamankan antara lain berinisial MA (24), AD (24), DA (39) dan KK (32), warga Blora, Jawa Tengah dan Pasuruan, Jawa Timur.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp. 60 miliar.
(@LW)






































