Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan Dengan 26 Tersangka

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar Konferensi Pers Rilis yang diadakan di halaman Mapolrestabes Surabaya, ungkap kasus kejahatan jalanan. Selasa (04/03/25).

Dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. didampingi oleh Kasatreskrim, Polrestabes Surabaya dan Kasihumas, serta jajaran Polsek setempat, menjelaskan bahwa pengungkapan dari 17 kasus kejahatan jalanan selama awal bulan Ramadhan 2025 yang meresahkan masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen untuk selalu memberantas setiap adanya tindak kejahatan, agar warga Surabaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan khidmat tanpa adanya gangguan dari para pelaku tindak kriminal.” ujar Kombes Pol Lutfie.

Sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak-anak, dengan berbagai jenis kejahatan yang berhasil terungkap meliputi penjambretan, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata tajam.

Dari 26 tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya terdapat seorang pelaku jambret yang diketahui sudah sering beraksi dalam lokasi yang berbeda-beda sebelum akhirnya tertangkap setelah berhasil tiga kali lolos.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain : 6 (enam) buah Celurit, 3 (tiga) bilah pedang, 1 (satu) pisau dan 2 (dua) balok kayu.

“Ini warning dari kami untuk semua pelaku tindak kriminal agar insyaf, apalagi sekarang adalah bulan Ramadhan. Kita tegaskan bahwa tidak akan ada toleransi dan kami tidak akan memberikan keringanan sedikitpun kepada para pelaku.” ujar Kombes Pol Luthfie.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal, seperti Penjambretan akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, untuk pelaku Pengeroyokan akan dikenai pasal 170 KUHP dengan hukuman 6 bulan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara bagi pelaku yang membawa senjata tajam.

(@LW)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *