Pemkab Bojonegoro Kembali Anggarkan Beasiswa Pendidikan Rp 34,6 Miliar

  • Whatsapp

Loading

Pemkab Bojonegoro Kembali Anggarkan Beasiswa Pendidikan Rp 34,6 Miliar

Bacaan Lainnya

Bojonegoro, XposeTv.live – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan kembali menganggarkan beasiswa pendidikan. Pada tahun 2025, anggaran mencapai Rp 34.6 miliar untuk tiga jenis beasiswa khusus warga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bojonegoro.

Saat dikonfirmasi Jumat (21/2/2025), Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Anang Prasetyo Adi menyampaikan bahwa jumlah pagu anggaran sama seperti tahun sebelumnya. Begitu pula dengan jenis beasiswa yang disediakan yakni beasiswa scientist, beasiswa 10 sarjana perdesa dan tugas akhir.

“Saat ini juga ada jadwal bagi mahasiswa penerima lanjutan untuk mengirimkan berkas yang akan diverifikasi apakah masih memenuhi atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan, program beasiswa Pemkab Bojonegoro tahun 2025 ini dibagi menjadi dua tahap dan setiap tahap ada dua kali pencairan. Pada tahap I dilakukan dua kali pencairan, yakni pencairan pertama bagi mahasiswa yang mengumpulkan berkas paling lambat sampai dengan 28 Februari 2025, dan pencairan kedua bagi mahasiswa yang mengumpulkan berkas mulai 3 Maret 2025 sampai dengan 28 Maret 2025.

Sementara untuk tahap II, pencairan pertama bagi mahasiswa yang mengumpulkan berkas mulai 1 Agustus 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025 dan pencairan kedua bagi mahasiswa yang mengumpulkan berkas mulai 1 September 2025 sampai dengan 30 September 2025.

“Kemudian bantuan sosial tugas akhir, tahun ini adalah pencairan ajuan tahun lalu. Kemudian yang ajuan tahun ini untuk dianggarkan tahun depan,” pungkasnya.

Xtv- pcs Pemkab Bojonegoro Kembali Anggarkan Beasiswa Pendidikan Rp 34,6 Miliar

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *