Cukong PETI Bebas Beraksi: Hukum Tak Berkutik, Alam Jadi Korban

  • Whatsapp
Cukong Peti
Cukong PETI Bebas Beraksi: Hukum Tak Berkutik, Alam Jadi Korban

Loading

XPOSE TV//Singkawang, Kalimantan Barat – Cukong peti bebas beraksi, maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di beberapa wilayah Provinsiย  Kalimantan Barat (Kalbar) menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum dalam menghadapi para pelaku yang seakan kebal hukum. Sabtu (5/10/2024).

Bacaan Lainnya

Investigasi terbaru mengungkap bagaimana cukong-cukong PETI dengan terang-terangan mengoperasikan alat berat di area Monterado, Capkala, Sungai Raya Kepulauan, serta Sagatani di Kota Singkawang tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).

Aktivitas ilegal ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, memengaruhi struktur tanah, merusak ekosistem lokal, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir. Selain itu, dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh kegiatan ini juga dirasakan masyarakat sekitar, di mana ketidakpastian hukum dan keberadaan para mafia tambang menciptakan ketakutan serta ketidakadilan di akar rumput.

Penelusuran tim investigasi gabungan mata elang bersama awak media menemukan nama-nama cukong peti yang beroperasi di beberapa titik strategis di Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang. Salah satu di antaranya adalah cukong berinisial ALY, warga Desa Gua Boma Kecamatan Monterado, dan LR, warga Kelurahan Sagatani Singkawang Selatan. Dalam pantauan di lapangan, terungkap bahwa ALY mengoperasikan setidaknya 10 unit mesin sedot Dompeng Fuso dan 5 unit alat berat excavator di gudang garam, Desa Gua Boma. Peralatan ini digunakan untuk menambang emas secara ilegal di area yang seharusnya dilindungi dari praktik pertambangan tanpa izin.

Kendati pelanggaran ini sudah terang-terangan, tim investigasi mendapati bahwa para cukong ini seolah-olah tak tersentuh oleh hukum. Siapa penyokong di balik mereka? Kenapa para pelaku bisa kebal hukum? Ini menjadi pertanyaan besar yang terus menghantui warga yang melihat aktivitas mereka merusak lingkungan tanpa ada sanksi yang jelas dari otoritas.

Dalam upaya mencari jawaban, tim media mengunjungi salah satu lokasi PETI dan mewawancarai seorang warga yang memilih dirahasiakan identitasnya, “Tempat tersebut milik cukong peti ALY, Pak,” ucapnya singkat sambil mengarahkan tim ke titik lokasi yang kini diisi oleh alat berat dan mesin sedot. Warga lain yang berhasil diwawancarai pun menyatakan hal serupa, menambahkan bahwa operasi tambang ilegal ini sudah berlangsung lama dan diketahui banyak orang, namun tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, ancaman hukum ini tampaknya tidak cukup untuk menakuti para pelaku. Justru, ketidakberdayaan hukum menjadi tameng bagi mereka untuk terus beroperasi.

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, dampak pertambangan liar ini turut menimbulkan kerusakan permanen pada lingkungan. Lubang-lubang besar yang ditinggalkan begitu saja oleh para penambang ilegal menciptakan ancaman bencana ketika musim hujan tiba, menambah risiko banjir dan longsor yang mengintai pemukiman warga sekitar. Tidak hanya itu, praktik penggunaan bahan bakar ilegal seperti solar subsidi turut memicu penyelewengan besar-besaran di sektor energi dan pertambangan.

Sejalan dengan itu, tindakan kejahatan lingkungan ini seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Diharapkan dengan adanya temuan-temuan dari tim investigasi gabungan ini, Kapolda Kalbar dapat segera melakukan tindakan tegas. Selain itu, desakan juga ditujukan kepada Kapolri dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta untuk memberikan atensi terhadap masalah ini sebelum kerusakan yang lebih parah terjadi.

Banyak pihak menduga bahwa cukong-cukong ini didukung oleh kekuatan besar di balik layar, yang memberikan perlindungan terhadap operasi ilegal mereka. Tindakan hukum yang tidak kunjung datang mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta kontrol di tingkat lokal, sehingga para cukong ini merasa leluasa melanjutkan eksploitasi tanpa rasa takut. Bahkan, mereka tidak hanya menguasai lahan, tetapi juga mengatur jaringan distribusi dan peredaran hasil tambang yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

Dalam upaya untuk meredam praktik ini, perlu ada kerja sama lintas sektor antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat setempat untuk menekan laju aktivitas PETI. Jika dibiarkan, bukan hanya alam yang akan menjadi korban, tetapi juga masa depan generasi mendatang yang bergantung pada keseimbangan ekosistem Kalimantan Barat yang kini terancam.

Tim investigasi gabungan juga mendapati indikasi adanya keterlibatan mafia migas yang berkolaborasi dengan cukong-cukong ini. Penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, seperti solar, dilakukan untuk menggerakkan alat-alat berat di lokasi pertambangan, menambah daftar panjang kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan jaringan kejahatan terorganisir yang lebih besar.

Sebelum berita ini diterbitkan, tim gabungan mata elang dan awak media masih berupaya mengumpulkan data serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan setiap informasi yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan.

Jika temuan ini terbukti, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam melindungi lingkungan dari praktik pertambangan liar.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang tidak hanya menutup mata terhadap kejahatan yang nyata-nyata berlangsung di depan mata mereka. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan keberanian untuk menindak tegas para pelaku, masa depan alam Kalimantan Barat masih bisa diselamatkan dari kehancuran yang tak terhindarkan.

(Bersambung)

Narasi ini merupakan hasil investigasi mendalam dari tim gabungan mata elang dan awak media di lapangan.

 

Narsum: Tim Gabungan Investigasi Awak Media
Red: Medi Awak Media Xposetv.Live Pontianak Kalimantan Barat

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *