PKC PMII Bali Nusra Minta Polresta Mataram Harus Profesional Menangani Kasus Masker

  • Whatsapp
PKC PMII
PKC PMII Bali Nusra Minta Polresta Mataram Harus Profesional Menangani Kasus Masker

Loading

XPOSE TV//Mataram, NTB – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bali Nusa Tenggara, terus mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid – 19 Dinas koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bacaan Lainnya

“Kami akan terus mengawal kasus dugaan korupsi proyek masker covid – 19 ini, hingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka,”kata Rafil Nazir, Ketua II PKC PMII Bali Nusra pada media ini, Rabu (26/6/2024).

Rafil mengatakan, dalam kasus ini sudah jelas adanya dugaan kerugian negara Rp.1,94 miliar, berdasarkan hasil ekspose perkara di tahap penyidikan penyidik Satreskrim Polresta Mataram bersama BPKP NTB.

“Dari hasil ekspose perkara penyidik bersama BPKP NTB pada Februari 2024 lalu, ada potensi kerugian negara. Jangan sampai pada ekspose lanjutan ini dan audit lapangan mendapatkan hasil yang jauh dari hasil ekspose sebelumnya,”ungkap Rafil.

“Apabila audit lapangan nantinya mendapatkan hasil yang jauh dari hasil ekspose awal, ini tentu akan menjadi pertanyaan besar publik dan kami PMII yang memang konsen mengawal kasus dugaan korupsi kerugian negara tersebut,”lanjutnya.

Ia menegaskan, bahwa pihak Satreskrim Polresta Mataram dan BPKP NTB harus tetap Profesional dalam menangani Kasus dugaan korupsi pengadaan Masker Covid-19 dinas koperasi dan UKM Provinsi NTB.

“Kami meminta Satreskrim Polresta Mataram dan BPKP NTB untuk tetap Profesional, segera turun ke lapangan untuk melakukan audit guna memastikan jumlah kerugian negara,”tegasnya.

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *