Tak Hiraukan Somasi Pertama, Pengacara H. Sugianto Dari Kantor Kompak Law Akan Segera Membuat LP Terhadap Terduga Penipuan Berinisial H. Tj Dkk

  • Whatsapp
https://xposetv.live/tak-hiraukan-som…inisial-h-tj-dkk/

XPOSE TV – Bertindak selaku kuasa yang ditunjuk oleh H. Sugianto, dari Kantor Hukum Kompak Law yang diketuai oleh Ach. Hussairi, SH., MH., dan beranggotakan Ahmad Fauzi Ali Bahtiar, SH., Taslim Pua Gading, SH., MH., dan Akh. Sofi Ubaidillah, SH., M.Kn., melayangkan Somasi yang kedua kepada H. Tj (inisial) Sabtu, 8 Juni 2024 kemarin.

Hussairi sapaan akrabnya menjelaskan bahwa terkait Somasi kedua ini memberi kesempatan terakhir kepada H. Tj dkk guna untuk menyelesaikan sesuai kesepakatan perjanjian dan mengikuti petunjuk Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang pelaksanaan penerapan Restorative Justice, terang Hussairi pengacara berdarah Madura.

Gading nama pendek Pengacara berdarah Flores yang setahunan ini bergabung dikantor Hukum Kompak Law menceritakan singkat peristiwa yang dialami kliennya H. Sugianto, bermula ada tawaran penjualan kayu mindi di Facebook, akun atas nama Rosi yang ternyata suruhan H. Tj, setelah dikonfirmasi oleh klien kami H. Sugianto bahwasannya kayu mindi tersebut diakui milik H. Tj dengan menunjukkan bukti surat keterangan asal usul (SKAU) dan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh pihak Prmerintahan Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember, tutup Gading.

Lanjut Sofi pengacara asli Sumenep dengan gaya rambut ala Saor Siagian pengacara yang sering tampil di acara ILC (Indonesia Lawyers Club), ada indikasi pemufakatan jahat yang direncanakan oleh H. Tj dengan beberapa oknum dkk dengan mempersiapkan SKAU dan SPPT agar H. Sugianto percaya kayu mindi tersebut betul-betul milik H. Tj, kemudian setelah disepakati H. Sugianto pembelian kayu mindi tersebut dengan bentuk gelondongan, dan diangkut oleh truk disaat keluar dari area rumah H. Tj berjalan kurang lebih 500 meter tiba-tiba truk H. Sugianto diberhentikan oleh pihak Perhutani dan Anggota Polsek Silo karena kayu mindi yang diangkut diakui milik Perhutani, ungkap Sofi.

Sambung Faal pengacara muda yang sudah lima tahunan bergabung dikantor hukum Kompak Law ini, menurutnya pernah ada upaya perdamaian atas kejadian tersebut ditanggal 23 Maret 2024 H. Tj berjanji akan mengganti semua kerugian H. Sugianto dengan minta waktu seminggu sampai tanggal 30 Maret 2024, namun sampai saat ini belum ada realisasi ganti rugi tersebut. Ada beberapa oknum yang berusaha mempersulit realisasi ganti rugi H. Tj tersampaikan ke H. Sugianto diantaranya oknum satpol PP inisial IB dkk, pungkas Faal.

Atas kejadian tersebut hasil analisa hukum kami saat menggelar perkara di internal kantor Kompak Law, selain H. Tj dan IB banyak yang terlibat dalam kasus ini diantaranya para oknum instansi pemerintahan dan kami menduga mereka telah melakukan pemufakatan jahat sesuai Pasal 110 KUHP, pemalsuan surat Pasal 263 KUHP, penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan 372 KUHP, tutup Hussairi pengacara nyentrik dengan gaya rambut kuncir cornrow.

Xposetv – HS

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar