Penjabat Gubernur Kalbar Memberikan Plakat Kepada Staff Ahli Menteri LHK

  • Whatsapp
Penjabat Gubenur Kalbar
Penjabat Gubernur Kalbar Memberikan Plakat Kepada Staff Ahli Menteri LHK

Loading

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Penjabat Gubernur Kalbar Harisson memberikan plakat kepada Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, pada Raker Ekoregion Kalimantan Barat (Kalbar).

Bacaan Lainnya

Seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat mendukung dan lebih sadar akan pentingnya menjaga alam tetap asri dan stabil.

Demikian ditegaskan Pejabat (Pj). Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson, pada Rapat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan Tahun 2024 di Hotel Aston Pontianak, Kamis (2/5/2024).

Mengawali Berbagi nya Penjabat Gubernur Kalbar menyambut baik pelaksanaan acara Raker tersebut karena telah mempercayakan Kalbar sebagai tuan rumah.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan selaku pribadi, saya ucapkan selamat datang dan juga terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang mempercayakan kami menjadi tuan rumah penyelenggara acara Raker Ekoregion Kalimantan pada tahun ini,” ujarnya.

Sama yang diketahui bersama bahwa masalah lingkungan hidup dan kehutanan saat ini telah menjadi isu global dan internasional, tidak terkecuali di Pulau Kalimantan yang memiliki luas wilayah ±74,33 juta hektar. Pulau terluas kedua di Indonesia setelah Papua, Kalimantan mencakup 5 Provinsi dan 56 Kabupaten/Kota.

Aktivitas usaha dan praktik eksplorasi ilegal sumber daya alam yang tidak memperdulikan ekosistem menyebabkan kecenderungan lingkungan daya dukung dan daya tampung yang terus menurun sepanjang tahun.

Akibatnya, bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor, serta kebakaran lahan dan hutan melanda lingkungan di wilayah ini. Dampak kerusakan lingkungan tidak hanya dirasakan oleh manusia, tetapi seluruh makhluk hidup di atas bumi.

Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka memulihkan ekosistem lingkungan yang terdegradasi. Namun demikian, semua itu dinilai belum sebanding dengan frekuensi dan intensitas kerusakan yang terjadi.

Selanjutnya, dalam mengatasi rangka permasalahan banjir, Pemerintah Provinsi Kalbar telah memberikan perhatian khusus pada upaya pencegahan dan penanganan pasca banjir.

Upaya pencegahan bahaya banjir telah dilakukan melalui penanaman pohon dan pembangunan ruang terbuka hijau, penghentian eksploitasi sumber daya alam secara serampangan, penataan pembangunan fisik sesuai tata ruang dan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

“Upaya lainnya adalah penanganan pasca banjir. Hal ini telah disusun dalam Rencana Aksi Penanganan Pasca Banjir yang mencakup jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujar Harisson.

Selain bencana banjir, Kalimantan sangat rentan akan bencana kebakaran hutan dan lahan yang hampir terjadi sepanjang tahun terutama pada saat musim kemarau dan kondisi lahan bergambut. Penyebab yang paling dominan terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan ini adalah faktor kesengajaan manusia dalam melakukan aktivitas pembukaan lahan baru.

Namun, khusus di Provinsi Kalbar, terdapat tren penurunan jumlah hotspot dan luas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama 5 tahun terakhir, di mana jumlah hotspot pada tahun 2019 tercatat sebanyak 3.640 titik dan menurun pada tahun 2023 menjadi 3.376 titik. Luas kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2019 tercatat ±151.819 Ha dan menurun pada tahun 2023 menjadi ±111.848,46 Ha.

“Adanya penurunan hotspot dan luas kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Barat tidak terlepas dari upaya pengendalian yang telah dilakukan secara intensif dan masif dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

Pemulihan ekonomi pascakejadian bencana banjir serta kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalbar diprioritaskan pada revitalisasi ekonomi masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Red: Mamad

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *