Lemkapi Apresiasi Polda Banten Terkait Ungkap Kasus penyimpangan 350 Ton Beras Bulog

  • Whatsapp
Lemkapi
Lemkapi mengapresiasi Polda Banten yang telah berhasil melakukan ungkap kasus kemasan ulang (repacking) dan pengoplosan 350 ton beras bulog.

Loading

XPOSETV, Serang Banten — Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi Polda Banten yang telah berhasil melakukan ungkap kasus kemasan ulang (repacking) dan pengoplosan 350 ton beras bulog.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Pemuda Ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang Karena Lakukan Pemerkosaan

Direktur eksekutif Lemkapi Dr. Edi Hasibuan menyampaikan apresiasi atas pengungkapan beras 350 ton beras bulog repacking dan oplosan. “Kami apresiasi respon polda banten yang bekerja cepat mengungkap sindikat tsb dan polisi berhasil menangkap 7 pelakunya,” kata Edi.

Menurut Edi hasibuan, pengungkapkan sindikat ini tentu banyak mendapat apresiasi dari masyarakat mengingat beras adalah kebutuhan pokok masyrakat. Selama ini beras murah dari bulog sulit ditemukan dipasaran.

Baca Juga: Hendak Lakukan Perang Sarung, 16 Remaja Diamankan Polsek Pulomerak

“Kami melihat Polda Banten sangat jeli melihat kondisi pasar beras dan sejak lama menduga ada penyimpangan yang dilakukan pedagang beras,” tambahnya

Menurutnya, selama ini, yang melakukan pengawasan perdagangan beras, termasuk beras bulog dilakukan Satgas pangan Polda Banten. “Kami sangat paham, Kapolda Banten sangat menguasai ada tidaknya penyimpangan karena beliau mantan Direktur Eksus Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Baa Juga: Jaga Kondusifitas, Polres Lebak Laksanakan Operasi Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Terakhir, Edi hasibuan juga berharap agar sindikat beras ini dapat didalami hingga tuntas. “Kami harap sindikat beras ini terus didalami untuk memastikan ada tidaknya pejabat bulog yg bermain sesuai dengan komitmen Direktur Bulog Budi Waseso,” tutupnya. (Bidhumas).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *