Di Usia 64 Tahun Kabupaten Lombok Timur Tanamkan Semangat

  • Whatsapp
64 64 Tahun
Di Usia 64 Tahun Kabupaten Lombok Timur Tanamkan Semangat

Loading

XPOSE TV.//Lombok Timur, NTB – Di usia 64 Tahun terbentuknya Kabupaten Lombok Timur Sesuai dengan UU No. 69 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur yang menjadi fondasi terbentuknya Kabupaten Lombok Timur dan diteguhkannya lambang Daerah Lombok Timur yaitu Kapas sebanyak 27 tangkai, 12 Gigi Roda dan 58 butir padi. 27 Desember 1958 harus menjadi semangat yang telah tertanam dan dihayati masyarakat Lombok Timur.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Penghargaan Program TPBIS Di Raih Oleh Perpustakaan Desa Sakra

Hal tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy pada Apel Peringatan HUT Kabupaten Lombok Timur Ke – 64 Tahun bertempat di Taman Tugu Selong pada Selasa pagi, (27/12).

64 Tahun

Lambang Daerah tersebut lanjut Bupati, juga menyimpan cita-cita dan kearifan masyarakat Lombok Timur. Seperti padi dan kapas sebagai lambang kesejahteraan dan roda bergerigi yang menjadi perlambang usaha Pemerintah dan Masyarakat Lombok Timur yang tidak henti-hentinya untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.

Ada pula tugu bertangga lima tingkat yang melambangkan semangat dan perjuangan masyarakat Lombok Timur membela dan mengisi kemerdekaan.

Menurutnya, semangat masyarakat Lombok Timur dalam mencerminkan makna lambang tersebut dapat dilihat dari berbagai prestasi yang berhasil ditorehkan Daerah Lombok Timur sebagai hasil kerja bersama, kolaborasi, sinergisitas berbagai elemen.

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Publik Terhadap Pengawasan Dunia Penyiaran

Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan pencapaian Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2022 ini yakni keberhasilan dalam memperbaiki peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lombok Timur dari posisi ke-8 menjadi peringkat ke-7.

Berdasarkan rilis BPS NTB pada 6 Desember lalu, Lombok Timur bergerak dari angka 66,66 menjadi 67,59 atau 0,02 poin diatas Kabupaten Lombok Tengah. Meskipun sesuai dengan target yang telah ditetapkan, masih ada yang harus dibenahi. Umur Harapan Hidup saat lahir (UHH) Lombok Timur adalah yang terendah di Provinsi NTB yaitu 66,55 atau dibawah UHH Provinsi NTB (67,07). Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak semua elemen untuk bekerja lebih keras memperbaikinya.

Namun begitu, di momen Hari Ulang Tahun ke- 64 Tahun Kabupaten Lombok Timur lanjutnya, berbagai keberhasilan yang telah diraih perlu disyukuri walaupun dengan cara sederhana. Bukan sekadar berbangga hati tanpa berupaya untuk melakukan refleksi, melainkan sebagai wujud penghargaan, motivasi dan dukungan atas usaha yang telah dilakukan bersama-sama.

64 Tahun

Tahun 2022 ini ditengah keterbatasan tersebut, Kabupaten Lombok Timur berhasil memperoleh Sertifikat Eliminasi Malaria, Kabupaten Layak Anak Pratama, Juara II Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Pelaksanaan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting, Anugerah NTB Gemilang Award sebagai Kabupaten Pembina Desa Wisata Terbaik, Prestasi Desa Kumbang meraih Peringkat Ke-3 Desa Anti Korupsi dan berbagai prestasi lainnya, termasuk keberhasilan menyelenggarakan berbagai event berskala Lokal, Provinsi maupun Internasional yang menggerakkan perekonomian masyarakat.

Diakhir pidato Bupati menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada semua yang telah dan masih membersamai langkah Sukiman-Rumaksi (SUKMA). Ia mengajak seluruh elemen untuk melangkah bersama membawa kebaikan bagi segenap masyarakat Lombok Timur.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemberian penghargaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur  kepada 100 orang yang telah mendukung berbagai pencapaian Kabupaten Lombok Timur, baik secara pribadi, kelompok, maupun instansi maupun lembaga di berbagai bidang.

Narsum: Dinas Kominfo Lombok Timur

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *