XPOSE TV MAMUJU SULBAR – 732 Napi Di Sulbar Dapat Remisi HUT RI ke 77, Sebanya 732 narapidana ( Napi) di Sulawesi Barat dalam rangka Hari Ulang Tahun ( HUT) Republik Indonesia ke 77 ( 17-08-1945 – 17-08-2022).
Remisi adalah mengurangi masa menjalani pidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan dan perundang; undangan.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia ( Menkumham), Yasonna Hamonanga Laoly dalam sambutannya dibacakan PJ Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Akmal Malik, M.Si mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana tehnis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Menurut Yasonna Hamonanga, tujuan utama program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental, spritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat. Remisi HUT
Sementara penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Dr.Akmal Malik, M.Si menyampaikan bagi narapidana yang telah mendapatkan remisi pad momen hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun 2022 hendaknya dimanfaatkan momen tersebut sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat terhadap aturan serta tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh- sungguh.
Dirjen Otoda Kemendagri Akmal Malik juga menekankan, warga binaan bukan saja tanggung jawab Menteri Hukum dan HAM ( Menhumham) tetapi semua pihak termasuk pemerintah daerah, sehingga kalaborasi dan kerjasama yang saling mendukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kemenhumham akan dilakukan, diantaranya perbaikan sarana dan prasarana.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenhumham Sulawesi Barat, Faisol Ali dalam laporannya menyampaikan, ada 732 dari 1.330 narapidana di Sulbar mendapat remisi dari 2.330 narapidana ( napi) diusulkan ke menteri hukum dan Hak Azasi Manusia ( HAM) dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun 2022.
( ANDIRA)





































