7 Point mewujudkan Kejayaan Lamongan yang Berkeadilan

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGAN – 7 Point mewujudkan Kejayaan Lamongan yang Berkeadilan, Bertepatan dengan Apel Korpri, Jumat (17/6) di halaman Kantor Pemda Lamongan,

banner

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menekankan tujuh (7) point penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mewujudkan Kejayaan Lamongan yang Berkeadilan.

Ketujuh point yang disampaikan Bupati Yes yakni;

pertama, agar seluruh ASN tetap menjaga loyalitas, kebersamaan dan satu komando dalam mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkeadilan.

Kedua, memastikan layanan publik sebagai etalase mulai dari perangkat daerah hingga kecamatan berjalan dengan baik.

Ketiga, Bupati Yes menginginkan program dana dusun direalisasikan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Keempat, Mendekati Idhul Adha, Bupati Yes juga menekankan pentingnya mempersiapkan dengan baik terutama dalam menghadapi wabah PMK.

Kelima, merajut harmonisasi dan kesalehan sosial, Bupati Yes juga berharap pemilihan kepala desa yang sebentar lagi akan dilaksanakan agar terus dijaga stabilitas dan kondusifitasny.

“Tantangannya adalah pada saat pelaksanaan pilkades nanti, untuk itu bangun kerjasama dan keharmonisan dengan tiga pilar kecamatan, kades serta tokoh masyarakat di desa. Petakan potensi masalah di pilkades dan rancang strategisnya,” ucapnya.

keenam, agar setiap aktivitas ASN harus bernilai inovasi dan dapat di branding sebagai kinerja pembangunan yang positif. Sementara point terakhirnya.

Ketuju, Bupati Yes mengajak ASN untuk membanjiri media sosial dengan berita-berita positif kepada masyarakat.

“Meminjam istilahnya kang Emil, kita ini adalah manusia panggung, benar dan salah pun tetap disorot. Mari kita jawab dengan meningkatkan profesionalitas sebagai ASN dan selalu hadir untuk memberikan pelayanan terbaik dan kebermanfaatan bagi masyarakat serta fokus dalam mencapai cita-cita pembangunan sebagaimana yang tertuang di dalam RPJMD 2021-2026,” pungkasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *