356 Kades se-Gresik Dapat Kendaraan Dinas Baru Begini Pesan Bupati Yani

  • Whatsapp

XPOSE TV GRESIK – Pemkab Gresik menyerahkan sepeda motor baru kepada ratusan kepala desa dan lurah di Gresik. ( Kendaraan Dinas Baru ).

Terpantau ratusan motor Yamaha Nmax itu akan menggantikan motor lama Suzuki Smash yang sudah hampir belasan tahun menjadi kendaraan operasional kepala desa.

TONTON VIDEO DIBAWAH INI 

 

Fandi Akhmad Yani mengungkapkan “Semoga dengan adanya motor baru ini, kepala desa di Gresik bisa meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” ujar Bupati Gresik , Selasa (13/12/2022).

Menurut Bupati Gresik Gus Yani, penggantian motor baru untuk operasional tersebut adalah bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada kepala desa/lurah. Sebab, selama ini, Kades atau lurah adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di wilayah masing-masing, utamanya dalam mendukung program pemerintah yang tertuang dalam Nawa Karsa,” Pungkas Gus Yani.

Seanjutnya terkait untuk motor yang lama, lanjut Gus Yani, ia meminta tetap dijadikan untuk motor operasional di kantor balai desa masing-masing.

Sebab, meski sudah terhitung lama, motor tersebut masih menjadi aset Pemkab Gresik.

“Kendaraan yang lama bisa digunakan oleh perangkat desa lain dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat,” tutup Bupati Gresik

Disisi lain Kepala Desa Watuagung, Zamrozi mengaku keberadaan kendaraan operasional tersebut sangat membantu kinerja kades. Utamanya di wilayah Mengare yang jauh dari pusat kota.

“Seperti menghadiri rapat dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pemerintahan. Kemudian, mempercepat juga kinerja kades dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Zamroni.

Pak ciek Kendaraan Dinas Baru 

Redaksi xpose tv sources detik

 

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait