XPOSETV// Kab Kediri,โ Perpanjangan masa jabatan sebanyak 330 Kepala Desa se Kabupaten Kediri selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari 330 Kepala Desa yang dikukuhkan salah satunya Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan, Supadi kepada wartawan mengatakan, sebagai kepala desa sangat bersyukur dengan perpanjangan masa bakti 2 tahun. โIni menjadi tanggungjawab kita untuk melayani masyarakat harus ditingkatkan lagi,โ ujar Supadi.
โKita jangan sampai terlena dengan penambahan 2 tahun ini, jangan hanya senang tapi melupakan kewajiban sebagai pelayan masyarakat,โ tegasnya.
Supadi mengatakan, untuk masa jabatan sebelum penambahan berakhir tahun 2025. Tapi karena ada penambahan 2 tahun maka berakhir sampai tahun 2027.
โHarapan ke depan dengan penambahan 2 tahun ini kita fokus untuk pelayanan masyarakat lebih dimaksimalkan,โ Pungkasnya Supadi
Red// Yanto, XPOSETV// Kab Kediri.