330 Kepala Desa Se Kabupaten Kediri Dikukuhkan Bupati Kediri

  • Whatsapp

XPOSETV// Kab Kediri,โ€“ Perpanjangan masa jabatan sebanyak 330 Kepala Desa se Kabupaten Kediri selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dari 330 Kepala Desa yang dikukuhkan salah satunya Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan, Supadi kepada wartawan mengatakan, sebagai kepala desa sangat bersyukur dengan perpanjangan masa bakti 2 tahun. โ€œIni menjadi tanggungjawab kita untuk melayani masyarakat harus ditingkatkan lagi,โ€ ujar Supadi.

Bacaan Lainnya

โ€œKita jangan sampai terlena dengan penambahan 2 tahun ini, jangan hanya senang tapi melupakan kewajiban sebagai pelayan masyarakat,โ€ tegasnya.

Supadi mengatakan, untuk masa jabatan sebelum penambahan berakhir tahun 2025. Tapi karena ada penambahan 2 tahun maka berakhir sampai tahun 2027.

โ€œHarapan ke depan dengan penambahan 2 tahun ini kita fokus untuk pelayanan masyarakat lebih dimaksimalkan,โ€ Pungkasnya Supadi

Red// Yanto, XPOSETV// Kab Kediri.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait