30 Tahun Mengabdi, Mbak Chicha Sematkan Lencana Pancawarsa 6 Kepada 3 Orang Pramuka

  • Whatsapp

Loading

XPOSETV//Kediri – Ketua Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito menyematkan Pancawarsa kepada insan Pramuka yang telah 30 Tahun mengabdi.

Bacaan Lainnya

Hal ini dilakukan saat pengukuhan Pramuka Garuda Siaga dan Penggalang di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, Minggu (13/8/2023) malam.

Pancawarsa sendiri merupakan tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya berkegiatan dalam Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terus-menerus.

Sebanyak 25 orang mendapatkan Lencana Pancawarsa. 3 diantaranya mendapatkan Pancawarsa 6 kali berturut-turut atau setara dengan 30 tahun pengabdian kepada Pramuka.

Baca juga : Mas Dhito Instruksikan Pengecekan Beton Penutup Gorong-Gorong

Ketiganya adalah Taufiqurrohman Andalan Cabang, Eni Kusrini Andalan Ranting, serta serta Suparman sebagai pembina.

Dengan pemberian lencana itu Mbak Chicha, sapaan akrab Eriani Annisa, mengatakan pengabdian panjang bagi para pramuka ini patut diapresiasi.

30 Tahun Mengabdi

Pihaknya juga meminta agar pengabdian ini bisa terus dilanjutkan dan membawa dampak besar kepada organisasi pramuka, masyarakat, dan negara.

“Terus mengabdi dan membawa dampak positif bagi masyarakat,” kata Mbak Chicha.

Baca juga : Bupati Kediri Minta Minimarket Sediakan Ruang Bagi Produk UMKM

Selain Lencana Pancawarsa, Mbak Chicha juga mengukuhkan anggota Pramuka Garuda Siaga dan Penggalang.

Pihaknya berharap agar Pramuka Garuda yang sudah dikukuhkannya itu bisa memberikan teladan bagi lingkungan sekitar sehingga muncul Pramuka-pramuka Garuda di tiap gugus depan.

“Supaya mereka menjadi teladan bagi teman di sekitarnya, agar tumbuh banyak Pramuka Garuda,” harapnya.

Adapun pengukuhan Pramuka Garuda serta penyematan Lencana Pancawarsa ini dilanjutkan dengan pengucapan ulang janji sebagai rangkaian dari peringatan Hari Pramuka ke-62 tahun 2023.

( Kominfo Kabupaten Kediri// ADV).

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *