3 Terdakwa Kasus Koperasi UPN Veteran Surabaya, ” Tidak Ada Upaya Memperkaya Dirisendiri Atau Korporasi ” Heru Maki

  • Whatsapp

“Kesimpulannya seperti tersebut diatas, jadi keterangan A de Charge dari Heru Satriyo Maki Jatim dan juga Himawan Tim Investigator dari Maki Jatim itu mengetahui persis bahwa persoalan di koperasi ini ada persoalan-persoalan hutang, persoalan-persoalan yang ribet sebelum kepengurusan Ibu Yuliatin selaku terdakwa, dengan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa hasil Audit Buntaran. Hasil Audit Buntaran itu bahwa koperasi punya minus 28 miliar. Dari disitu uang yang cair dari Bank Jatim Syariah itu tersedot, dari mana klien kami itu bisa dapat mengembalikan dana itu, tidak ikut menikmati dan untuk menutupi hutang sebelumnya”, Tegas Achmad Suhairi.

Dari situlah baru tahu klien kami itu mengundurkan diri, dan minta di Audit dengan cara yang benar, sebagai bentuk perlawanan sebetulnya, karena klien kami kaget kenapa terjadi persoalan seperti ini, saya nggak mau diseret-seret persoalan ini, kenapa bisa terjadi hal seperti ini, jadi mending saya diberhentikan nggak apa-apa, imbasnya akhirnya diberhentikan seperti itu. “Karena apa, karena klien kami berusaha mengungkap persoalan-persoalan borok yang terjadi sebelumnya, dan tidak ingin ikut seperti itu”, terang Achmad Suhairi. (Lutfi)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar