3 Terdakwa Kasus Koperasi UPN Veteran Surabaya, ” Tidak Ada Upaya Memperkaya Dirisendiri Atau Korporasi ” Heru Maki

  • Whatsapp

Achmad Suhairi, SH.MH selaku penasehat hukum mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan A de Charge dan 1 ahli koperasi dapat disimpulkan, bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami yang mengikatkan dirinya dengan Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara itu adalah merupakan perbuatan yang bukan melawan hukum.

“Apa yang dilakukan pengurus koperasi primkop UPN Veteran Surabaya bukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak layak dan tidak patut di hadirkan di persidangan sebagai terdakwa”, tegas Achmad Suhairi.

Karena apa, sistem yang dipakai menurut ahli koperasi adalah Executing, dimana semua ketentuan kewenangan itu, uang mau diapakan oleh pengurus koperasi itu, itu haknya dia. Jadi walaupun ada daftar nominatif yang dipermasalahkan ini selalu, daftar nominatif yang ditempelkan disitu merupakan persyaratan pencairan kredit itu hanya sebatas administratif pelengkap, jadi bukan keharusan yang harus di cairkan ke nama-nama tersebut. Karena apa? ini bisa dilihat dari nama-nama yang diajukan sebagai daftar nominatif itu tidak ada tanda tangan mereka, jadi ketua koperasi primier UPN Veteran Surabaya tidak ada pemalsuan tanda tangan disitu. Sementara dakwaan Jaksa penuntut umum, 3 terdakwa klien kami itu di dakwa memalsukan tanda tangan dari masing-masing itu. Jadi ini sudah jelas, lihat saja nanti di pembuktian-pembuktian berikutnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar