3 Terdakwa Kasus Koperasi UPN Veteran Surabaya, ” Tidak Ada Upaya Memperkaya Dirisendiri Atau Korporasi ” Heru Maki

  • Whatsapp

Loading

Xpose tv.Live, Surabaya – 3 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi koperasi premier UPN Veteran Surabaya. Heru Satriyo Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi A de Charge dalam upaya memberikan keterangan yang dapat meringankan.

banner

Heru Satriyo menyampaikan sangat jelas bahwa pengenaan pasal 2 dan pasal 3 dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 dan perubahannya di No 20 tahun 2001, tindakan pidana korupsi dibatalkan dalam pasal 3 yaitu perseorangan atau koorporasi terkait memperkaya diri sendiri tidak terbukti, karena dari nilai 5 miliar dan 2 miliar yang dicairkan oleh Bank Jatim Syariah terpakai untuk apa saja secara detail oleh ketiga terdakwa bisa membuktikan.
“Jadi tidak ada untuk kepentingan dirinya sendiri, poinnya di situ”, ujar Heru Maki.

Tetapi Ketua Majelis Hakim lebih menekankan kepada prosedur pencairan Bank Jatim Syariah yang di duga bermasalah. Memang bermasalah tetapi kalau itu ditarik lebih kebelakang lagi sebenarnya orang-orang yang diajukan oleh terdakwa dalam pengajuan Bank Jatim Syariah itu adalah orang-orang yang notabene sudah punya hutang di 5 Bank sebelumnya.

Memang tidak terima dari Bank Jatim, tapi sebelumnya mereka sudah punya hutang, nah itu bukan uang kecil 1 juta atau 2 juta, tapi ada yang 106 juta, 118 juta seperti itu.
“Yang pasti data global uang yang beredar dan di pinjamkan ke anggota koperasi itu sekitar 7,1 miliar sekian, kekurangan hanya sekitar 3,9 miliar sekian, harusnya tidak ada masalah karena sampai bulan Desember 2023 masih diangsur atau masih dibayarkan hutang itu”, jalas Heru Maki.

Achmad Suhairi, SH.MH selaku penasehat hukum mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan A de Charge dan 1 ahli koperasi dapat disimpulkan, bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami yang mengikatkan dirinya dengan Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara itu adalah merupakan perbuatan yang bukan melawan hukum.

“Apa yang dilakukan pengurus koperasi primkop UPN Veteran Surabaya bukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak layak dan tidak patut di hadirkan di persidangan sebagai terdakwa”, tegas Achmad Suhairi.

Karena apa, sistem yang dipakai menurut ahli koperasi adalah Executing, dimana semua ketentuan kewenangan itu, uang mau diapakan oleh pengurus koperasi itu, itu haknya dia. Jadi walaupun ada daftar nominatif yang dipermasalahkan ini selalu, daftar nominatif yang ditempelkan disitu merupakan persyaratan pencairan kredit itu hanya sebatas administratif pelengkap, jadi bukan keharusan yang harus di cairkan ke nama-nama tersebut. Karena apa? ini bisa dilihat dari nama-nama yang diajukan sebagai daftar nominatif itu tidak ada tanda tangan mereka, jadi ketua koperasi primier UPN Veteran Surabaya tidak ada pemalsuan tanda tangan disitu. Sementara dakwaan Jaksa penuntut umum, 3 terdakwa klien kami itu di dakwa memalsukan tanda tangan dari masing-masing itu. Jadi ini sudah jelas, lihat saja nanti di pembuktian-pembuktian berikutnya.

“Kesimpulannya seperti tersebut diatas, jadi keterangan A de Charge dari Heru Satriyo Maki Jatim dan juga Himawan Tim Investigator dari Maki Jatim itu mengetahui persis bahwa persoalan di koperasi ini ada persoalan-persoalan hutang, persoalan-persoalan yang ribet sebelum kepengurusan Ibu Yuliatin selaku terdakwa, dengan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa hasil Audit Buntaran. Hasil Audit Buntaran itu bahwa koperasi punya minus 28 miliar. Dari disitu uang yang cair dari Bank Jatim Syariah itu tersedot, dari mana klien kami itu bisa dapat mengembalikan dana itu, tidak ikut menikmati dan untuk menutupi hutang sebelumnya”, Tegas Achmad Suhairi.

Dari situlah baru tahu klien kami itu mengundurkan diri, dan minta di Audit dengan cara yang benar, sebagai bentuk perlawanan sebetulnya, karena klien kami kaget kenapa terjadi persoalan seperti ini, saya nggak mau diseret-seret persoalan ini, kenapa bisa terjadi hal seperti ini, jadi mending saya diberhentikan nggak apa-apa, imbasnya akhirnya diberhentikan seperti itu. “Karena apa, karena klien kami berusaha mengungkap persoalan-persoalan borok yang terjadi sebelumnya, dan tidak ingin ikut seperti itu”, terang Achmad Suhairi. (Lutfi)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar