3 Terdakwa Kasus Koperasi UPN Veteran Surabaya, ” Tidak Ada Upaya Memperkaya Dirisendiri Atau Korporasi ” Heru Maki

  • Whatsapp

Xpose tv.Live, Surabaya – 3 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi koperasi premier UPN Veteran Surabaya. Heru Satriyo Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi A de Charge dalam upaya memberikan keterangan yang dapat meringankan.

Heru Satriyo menyampaikan sangat jelas bahwa pengenaan pasal 2 dan pasal 3 dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 dan perubahannya di No 20 tahun 2001, tindakan pidana korupsi dibatalkan dalam pasal 3 yaitu perseorangan atau koorporasi terkait memperkaya diri sendiri tidak terbukti, karena dari nilai 5 miliar dan 2 miliar yang dicairkan oleh Bank Jatim Syariah terpakai untuk apa saja secara detail oleh ketiga terdakwa bisa membuktikan.
“Jadi tidak ada untuk kepentingan dirinya sendiri, poinnya di situ”, ujar Heru Maki.

Tetapi Ketua Majelis Hakim lebih menekankan kepada prosedur pencairan Bank Jatim Syariah yang di duga bermasalah. Memang bermasalah tetapi kalau itu ditarik lebih kebelakang lagi sebenarnya orang-orang yang diajukan oleh terdakwa dalam pengajuan Bank Jatim Syariah itu adalah orang-orang yang notabene sudah punya hutang di 5 Bank sebelumnya.

Memang tidak terima dari Bank Jatim, tapi sebelumnya mereka sudah punya hutang, nah itu bukan uang kecil 1 juta atau 2 juta, tapi ada yang 106 juta, 118 juta seperti itu.
“Yang pasti data global uang yang beredar dan di pinjamkan ke anggota koperasi itu sekitar 7,1 miliar sekian, kekurangan hanya sekitar 3,9 miliar sekian, harusnya tidak ada masalah karena sampai bulan Desember 2023 masih diangsur atau masih dibayarkan hutang itu”, jalas Heru Maki.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar