3 Desa Ikuti Seleksi Tes Tertulis Bakal Calon Pilkades

  • Whatsapp
3 Desa
3 Desa Ikuti Seleksi Tes Tertulis Bakal Calon Pilkades

XPOSE TV//Lombok Timur, NTB – Sebanyak 19 Bakal Calon Kepala Desa dari 3 (tiga) Desa yakni Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Denggen Timur, Kecamatan Selong dan Desa Aik Dewa, Kecamatan Pringgasela yang didamping Panitia Pilkades di Desa masing-masing mengikuti seleksi tes tertulis yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur pada Rabu pagi (18/01), berlansung di Gedung Computer Assisted Test (CAT) yang di fasilitasi oleh BKPSDM Kabupaten Lombok Timur.

Baca juga: Bupati Lombok Timur Tinjau Lokasi Pembangunan Kampus UIN di Lombok Timur

Bacaan Lainnya

Seleksi tes tertulis untuk Bakal Calon Kepala Desa dari 3 Desa tersebut dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pada Pasal 23 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang berisi Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan berjumlah paling sedikit 2 orang dan paling banyak 5 orang.

3 Desa

Melihat kondisi tersebut, dimana antusias masyarakat yang mengajukan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa lebih dari yang telah ditentukan, maka dari itu dilaksanakannya seleksi tes tertulis kepada Bakal Calon Kepala Desa.

Kepala PMD Kabupaten Lombok Timur Salmun Rahman pada arahannya menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Bakal Calon Kepala Desa yang telah berpartisipasi pada penyelenggaraan PEMILU tahun ini.

Baca juga: Menjadi Pembina Apel Korpri Begini Pesan Wabup Abdul Rouf

Ia menilai, partisipasi yang dimiliki masyarakat sangat tinggi terhadap demokrasi. Terlebih lagi dalam seleksi tersebut adalah perintah dari regulasi yang sudah ada, baik itu dalam UUD 1945 maupun Peraturan Bupati, oleh karenanya Pilkades merupakan suatu momen pesta demokrasi yang sangat penting dan strategis di Pemerintah Desa.

Selain itu, disebut juga pelaksanaan tes tertulis merupakan salah satu dari sekian banyak indikator penilaian perangkingan bakal calon. Pada pelaksanaannya, ada beberapa kriteria yang dinilai untuk menentukan 5 bakal calon Kepala Desa diantaranya pengalaman kerja, pendidikan, usia dan jumlah pendukung. Terakhir akan dinilai berdasarkan hasil tes tertulis, dimana menurutnya rangkaian tes tersebut merupakan siklus yang harus dilalui.

Kadis PMD juga mengingatkan tanggung jawab bersama dalam menjaga dan menciptakan proses demokrasi yang berlangsung di masyarakat, ia menghimbau untuk melakukan pengawalan proses demokrasi agar berlangsung nyaman dan kondusif.

 

Narsum: Dinas Kominfo Lombok Timur 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait