Tangerang, XPOSETV – Personil reserse narkoba polda metro jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kampung Cicayur 1, Pagedangan, Kabupaten Tangerang karena menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 20 kg, Kamis (11/7/2024) malam.
“Kami menangkap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77),” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di lokasi.
Donald mengatakan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar sabu yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penelusuran ke lokasi dan mendapati dua tersangka tengah melakukan transaksi narkoba.
“Tadi pukul 19.30 WIB, kita dapat informasi bahwa kedua pelaku tindak pidana narkotika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” kata dia.
“Sehingga tadi petugas kami dari Direktorat Reserse Narkoba dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan, lokasinya di sini,” tambahnya. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 20 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China.
“Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1kg. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kg,” imbuhnya.