20 Kg Sabu Diamankan Polisi di Rumah Kontrakan Pagedangan Tangerang

  • Whatsapp
20 kg sabu
Dua pelaku di duga pemilik 20kg sabu diamankan polisi (foto:kompas)

Tangerang, XPOSETV – Personil reserse narkoba polda metro jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kampung Cicayur 1, Pagedangan, Kabupaten Tangerang karena menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 20 kg, Kamis (11/7/2024) malam.

“Kami menangkap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77),” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di lokasi.

Bacaan Lainnya

Donald mengatakan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar sabu yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penelusuran ke lokasi dan mendapati dua tersangka tengah melakukan transaksi narkoba.

“Tadi pukul 19.30 WIB, kita dapat informasi bahwa kedua pelaku tindak pidana narkotika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” kata dia.

“Sehingga tadi petugas kami dari Direktorat Reserse Narkoba dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan, lokasinya di sini,” tambahnya. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 20 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China.

“Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1kg. Jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kg,” imbuhnya.

Kepada polisi kedua pelaku mengaku merupakan residivis kasus narkoba. “Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah tiga kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu,” tutupnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait