17 PBH Jatim Dapat Tambahan Dana Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

  • Whatsapp

XPOSETV// SURABAYA Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan evaluasi atas kinerja Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Sebanyak 17 PBH mendapatkan tambahan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Baca juga: Kalapas Baru Punya Tugas Kawal Lapas Sidoarjo Hingga Raih Predikat WBK 

Bacaan Lainnya

Penandatangan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV 2022 dilakukan hari ini (22/11).

“17 PBH yang mendapatkan tambahan dana adalah mereka yang selama ini bekerja dengan baik memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.

17 PBH

Pria kelahiran Samarinda itu menjelaskan bahwa tambahan dana itu merupakan bentuk penerapan kebijakan reward and punishment untuk mengukur kinerja PBH. Selama ini, PBH yang bertanggungjawab dalam penyaluran bantuan hukum kepada masyarakat miskin dinilai kinerjanya setiap tiga bulan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).

Baca juga: Serunya Generus Cabe Rawit Rungkut Latihan ASAD 

Zaeroji menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Juli, pihaknya telah melakukan addendum yang pertama. Namun, pada triwulan ketiga, ternyata masih ada PBH yang kinerjanya tidak sesuai target.

“Pada triwulan ketiga atau akhir September kami evaluasi lagi, ternyata ada 15 PBH yang kinerjanya lambat, kami geser anggarannya ke 17 PBH yang kinerjanya baik,” jelas Zaeroji.

Mantan Sekretaris Dirjen Imigrasi itu menjelaskan bahwa setiap PBH mendapatkan tambahan yang berbeda. Tergantung akreditasi dan performanya pada tahun ini. Ada yang dapat tambahan anggaran hanya untuk kegiatan non litigasi, litigasi, atau ada yang dua-duanya.

“Nilainya paling sedikit 10.470.000 dan Paling banyak 24.470.000,” urainya.

Pada addendum kedua ini, anggaran diprioritaskan untuk bantuan non-litigasi. Karena pihaknya mengutamakan untuk pembangunan budaya hukum di masyarakat.

Baca juga: Bertema Pendekar Wani Jogo Suroboyo 35 Perguruan Silat Siap Jaga Kondusifitas 

“Di Jatim banyak desa-desa yang sudah punya semacam Rumah Restoratif Justice, nah itu masuk ke proses non-litigasi. Jadi proses negosiasi, mediasi, bisa dibantu oleh negara,” ucapnya.

Zaeroji mengatakan bahwa pada 5 Desember 2022 nanti, PBH harus sudah menyelesaikan semua pertanggungjawabannya. Setelah itu, pihaknya tidak akan melakukan verifikasi dokumen berkas permohonan bantuan hukum dari masyarakat.

“Setelah itu kami akan fokus pencairan anggaran, sehingga diharapkan nggak ada hutang atau anggaran yang tidak terserap,” tegasnya.

Di Jawa Timur saat ini ada 65 PBH yang terakreditasi Kemenkumham. Rinciannya, 3 PBH terakrediatasi A, Terakreditasi B sejumlah 14 dan sisanya masih terakreditasi C. Mereka akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali. (Humas Kemenkumham Jatim)

Red// Redho 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait